Kerugian Negara Capai Rp 22 Triliun, Kasus Dugaan Korupsi Asabri Harus Diusut Tuntas
Tim penyidik memburu aset milik tersangka untuk menutupi kerugian negara di kasus Asabri yang mencapai lebih dari Rp 22 triliun.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung masih mendalami kasus korupsi dari pengelolaan saham di PT Asabri.
Tim penyidik memburu aset milik tersangka untuk menutupi kerugian negara di kasus Asabri yang mencapai lebih dari Rp 22 triliun.
Sejauh ini, sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua di antaranya ialah Teddy Tjokrosaputro dan saudara kandungnya, Benny Tjokrosaputro.
Pada Kamis (14/10/2021) ini, penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah seluas 500 meter persegi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
Rumah milik tersangka kasus korupsi PT Asabri Teddy Tjokrosaputro ditaksir senilai Rp15 miliar.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir meminta, tim penyidik Kejaksaan Agung agar mengusut kasus dugaan korupsi PT Asabri secara komprehensif dan jeli.
Baca juga: DPR Dorong Kejagung Seret Semua Pihak yang Terlibat Kasus Asabri
Terutama dalam menutup jumlah kerugian negara dengan menyita sejumlah aset yang diduga hasil korupsi.
"Kalau mau komprehensif angkat saja perbuatannya. Siapa saja yang terlibat Libas saja semuanya dong," kata Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Muzakir dalam keterangannya, pada Kamis (14/10/2021).
Untuk itu, para pihak yang diduga memiliki keterkaitan dan keterlibatan dengan perkara Asabri harus diperiksa.
Sehingga dengan keterangan saksi tersebut akan terang perbuatan melanggar hukumnya.
"Itu semua mesti diperiksa dengan tujuan untuk memastikan apakah terperiksa adalah pelaku atau bukan," ujar Muzakir menambahkan.
Di kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diduga mengatur transaksi saham dan rekasadana dalam portofolio milik Asabri.
Pengaturan transaksi saham dan reksadana itu dilakukan bersama LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dalam kasus Asabri ini, diketahui penyidik telah menyita sejumlah aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputro , yang menurut pengacaranya di beberapa media melebihi nilai kerugian yang dia tanggung.
Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun
Bahkan tak berhenti di sini, adiknya Teddy Tjokro pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang aset- asetnya telah disita.
Selain Benny Tjokro dan adiknya, terdakwa lainnya yaitu Heru Hidayat. Sebagai upaya pengungkapan kasus, maka semua pihak termasuk orang dekat para terdakwa dapat dimintai keterangan.
Upaya pemeriksaan itu dilakukan dalam upaya mengejar sejumlah aset penggantian kerugian negara atas kasus Asabri.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Supardi mengatakan timnya masih berupaya terus guna mengungkap megaskandal korupsi di Asabri.
Munculnya fakta baru akan menjadi dasar penyidik untuk menyeret semua pihak yang terlibat.
"Kami akan kejar, kalau memang harta hasil korupsi pasti kita kejar terus. Makanya kita lihat ada fakta baru ke sana nggak, kita akan kejar," kata Supardi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch, Akbar Hidayatullah,
meminta agar proses pengungkapan perkara dilakukan secara menyeluruh.
“Tidak boleh ada tebang pilih," tambahnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Asabri Ilham Wardhana Meninggal Dunia Karena Sakit
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak- pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Dalam gelaran konferensi pers bersama Kejaksaan Agung, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.