Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun Tahap III, serta Materi yang Diujikan

Berikut ketentuan mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II ataupun tahap III, disertai dengan materi yang akan diujikan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun Tahap III, serta Materi yang Diujikan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ketentuan mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II dan II, untuk peserta yang tidak lulus pada tahap I 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II dan II bagi peserta yang tidak lulus pada tahap I, serta materi yang akan diujikan.

Pengumuman kelulusan peserta seleksi PPPK Guru sudah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).

Sebanyak 322.644 formasi guru, sebanyak 173.329 formasi sudah terpenuhi pada seleksi kompetensi tahap I.

Lalu bagaimana nasib peserta yang tidak lolos pada seleksi tahap I?

Jangan khawatir, bagi peserta yang tidak lolos pada seleksi kompetensi tahap I, masih bisa mencoba untuk mengikuti seleksi tahap II dan tahap III dengan beberapa ketentuan yang perlu diketahui peserta.

Baca juga: Hari Terakhir Melakukan Sanggahan Hasil PPPK Guru Tahap 1, Berikut Ketentuan Sanggah

Ketentuan mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II dan II, untuk peserta yang tidak lulus pada tahap I
Ketentuan mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II dan II, untuk peserta yang tidak lulus pada tahap I (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Daftar Besaran Gaji PPPK Golongan I hingga XVII, Tunjangan, Hak Perlindungan, dan Hak Cuti

Mengenai ketentuan mengikuti seleksi tahap II dan III, berpedoman pada Freuqently Ask Questions tentang Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh KemenPANRB, yakni:

A. Ketentuan Seleksi Kompetensi tahap II

Berita Rekomendasi

Berikut ini ketentuan peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap II, yakni:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lolos Seleksi Kompetensi Tahap I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lolos pada Seleksi Kompetensi tahap I

3. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta, dan terdaftar di Dapodik.

4. Peserta merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru

Selain itu, peserta yang tidak lolos pada Seleksi kompetensi tahap I, bisa memilih kembali mengenai kebutuhan pada Seleksi Kompetensi tahap II.

B. Ketentuan Seleksi Kompetensi tahap III

Berikut ketentuan peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap III, di antaranya:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lolos Seleksi Kompetensi I dan II

2. Guru non-ASN yang masuk daftar Dapodik yang tidak lolos Seleksi Kompetensi tahap I dan II

3. Guru swasta yang terdaftar pada Dapoidik yang tidak lolos seleksi Kompetensi tahap III

4. Peserta merupakan lulusan PPG yang tidak lolos Seleksi Kompetensi tahap II.

Peserta bisa memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.

Selain itu, peserta bisa memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi tahap I dan II.

C. Pertanyaan Seputar Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Berikut pertanyaan yang muncul seputar Seleksi Kompetensi PPPK Guru, di antaranya:

1. Bagi peserta yang sudah memiliki sertifikat pendidik, apakah harus tetap mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis?

Ya, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikat pendidik, harus tetap mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, serta Wawancara berbasis CAT UNBK Kemendikbudristek

2. Apabila belum bisa mengikuti tes Tahap 1 dan 2 karena tidak ada kebutuhan dengan syarat tidak boleh lintas kabupaten / wilayah, apakah harus tetap menyelesaikan pendaftaran di SSCASN?

Berpedoman pada PermenPANRB 28 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (2), peserta tetap wajib menyelesaikan pembuatan akun yang hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK Guru tahun 2021.

Kemudian, peserta bisa memilih kebutuhan dan mengikuti seleksi di tahap 3 sepanjang memenuhi ketentuan kriteria tahap III

3. Apa saja materi yang akan diujikan dalam seleksi PPPK Guru ?

Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), materi yang diujikan dalam seleksi PPPK Guru adalah Seleksi Kompetensi, yaitu:

- Kompetensi Teknis

- Kompetensi Manajerial

- Kompetensi Sosial Kultural

- Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek

Baca juga: Kementerian PANRB Jaring Para Profesional Melalui Rekrutmen PPPK

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas