KPK Periksa Penjual Sarung, Petani hingga Kabag Umum Pemda Probolinggo di Kasus TPPU Puput
KPK periksa 16 saksi di Polres Probolinggo Kota, mulai dari penjual sarung, petani, dokter hingga Kabag Umum Pemda Probolinggo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 16 saksi untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) serta anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 sekaligus pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Identitas 16 saksi yang akan diperiksa sebagai berikut:
1. Heri Mulyadi, PNS/Kabag Umum Pemda Probolinggo
2. Djuwairiyah, IRT
3. Ahmad Khotib, Petani
4. Ja’far Shodiq Assegaf, Habib Shodiq selaku penjual sarung, Hasan Aminuddin sering membeli sarung kepada Shodiq
5. Syaifudin Zuhri, Kasi Perpindahan dan Mutasi BKD Kab. Probolinggo
6. Bin Sofiah, Bendahara Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Probolinggo
7. Yayadi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Probolinggo
8. Mahmud, Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Probolinggo
9. Novita Dwi Setyorini, Kepala Bidang Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Probolinggo
10. Rury Priyanti, Staf Perencana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Keuangan Kab. Probolinggo
11. Bambang Singgih Hartadi, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kab. Probolinggo
12. Lita Mahanani, Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Inspektorat Kab. Probolinggo
13. Mujoko, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pemda Kab. Probolinggo
14. Faradina Salamah, Dokter
15. Dwi Agus Hariyanto, Swasta/Wakabid Politik PDI Probolinggo
16. Nuke, Swasta
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Diketahui, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Direktur Gayam Konstruksi dan HRD PT Sambas Wijaya
Baca juga: Kasus Suap di HSU Kalsel, KPK Periksa 13 Saksi di Markas Brimob Tabalong
Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.
Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.