Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Usut 'Atasan' Eks Penyidik Robin Ikut Bermain Amankan Kasus

KPK menyatakan akan mengusut ihwal adanya dugaan 'atasan' eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Usut 'Atasan' Eks Penyidik Robin Ikut Bermain Amankan Kasus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, saksi Agus Susanto menyebut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pernah empat kali mendatangi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kediaman resminya, termasuk membawa keluar uang tunai dari rumah dinas tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut ihwal adanya dugaan 'atasan' eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang ikut bermain amankan kasus.

Dalam dakwaan disebut bahwa Robin sempat menyebut 'di atas lagi butuh bang' saat menagih uang suap.

Keterangan tersebut juga sempat diungkapkan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial saat bersaksi untuk Robin di persidangan.

"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Akan tetapi, imbuh Ali, sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu, yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

Robin diduga menerima total suap sebesar Rp11,5 miliar. 

Berita Rekomendasi

Suap dari sejumlah pihak itu diduga terkait pengurusan beberapa perkara di KPK.

Baca juga: Kata Novel Baswedan Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin: Saya Yakin Robin Pattuju Tak Bekerja sendiri

Termasuk kasus jual beli di Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial dan kasus di Lampung Tengah yang melibatkan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Ali menjelaskan bahwa Robin diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK

Sebab, Robin bukan penyidik dalam satgas yang menangani perkara itu. 

Kata Ali, perkara-perkara yang diklaim 'diurus' Robin tetap diproses KPK.

Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan Robin kepada pihak-pihak tertentu. 

"Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas