Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Tegaskan Aturan Karantina 5 Hari Berlaku untuk Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional

Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan masa karantina 5 hari berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
zoom-in Luhut Tegaskan Aturan Karantina 5 Hari Berlaku untuk Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Menko Marinves Luhut Pandjaitan dalam konferensi persnya secara virtual, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan masa karatina selama 5 hari berlaku tak hanya untuk pintu perjalanan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Melainkan juga di Manado dan DKI Jakarta.

Dikatakannya, aturan karantina itu diwajibkan bagi seluruh pelaku perjalanan Internasional.

Baca juga: Satgas IDI Tanggapi Kasus Rachel Vennya Diduga Kabur saat Karantina: Jangan Merasa Punya Privilege

Termasuk halnya Pekerja Imigran Indonesia (PMI), Aparatur Sipil Negara (asn) hingga WNI dan WNA umum.

“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut."

"Dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” jelas Luhut, dikutip dari laman pers Kemenko Marves, Rabu (13/10/2021).

Luhut menambahkan, selama masa karantina, semua pelaku perjalanan dilarang berpergian atau keluar hingga selesai isolasinya.

Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Del, Luhut Binsar Pandjaitan
Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Del, Luhut Binsar Pandjaitan (capture zoom meeting)

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Masih Rendah Disorot Kemenkes, Begini Tanggapan Pemprov Sumatera Barat

BERITA TERKAIT

Nantinya, pada hari ke-4 karantina, akan dilakukan tes pemeriksaan Covid-19 atau PCR.

Biaya karantina tersebut, lanjut Luhut, ditanggung sendiri oleh semua pelaku perjalanan internasional.

“Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali atau Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel,villa,kapal,” imbuh dia.

Selain itu, diketahui pemerintah membuka pintu masuk perjalanan internasional bagi 19 negara.

Adapun 19 negara itu antara lain Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Baca juga: Ketua DPR: Dibukanya Pintu Masuk Bali Harus Buat Ekonomi Rakyat Menggeliat

Meskipun begitu, kedatangan sejumlah negara tersebut hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri.

Luhut menuturkan pemberian izin kepada 19 negara ini bukan tanpa alasan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas