Luhut Tegaskan Aturan Karantina 5 Hari Berlaku untuk Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional
Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan masa karantina 5 hari berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan masa karatina selama 5 hari berlaku tak hanya untuk pintu perjalanan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Melainkan juga di Manado dan DKI Jakarta.
Dikatakannya, aturan karantina itu diwajibkan bagi seluruh pelaku perjalanan Internasional.
Baca juga: Satgas IDI Tanggapi Kasus Rachel Vennya Diduga Kabur saat Karantina: Jangan Merasa Punya Privilege
Termasuk halnya Pekerja Imigran Indonesia (PMI), Aparatur Sipil Negara (asn) hingga WNI dan WNA umum.
“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut."
"Dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” jelas Luhut, dikutip dari laman pers Kemenko Marves, Rabu (13/10/2021).
Luhut menambahkan, selama masa karantina, semua pelaku perjalanan dilarang berpergian atau keluar hingga selesai isolasinya.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Masih Rendah Disorot Kemenkes, Begini Tanggapan Pemprov Sumatera Barat
Nantinya, pada hari ke-4 karantina, akan dilakukan tes pemeriksaan Covid-19 atau PCR.
Biaya karantina tersebut, lanjut Luhut, ditanggung sendiri oleh semua pelaku perjalanan internasional.
“Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali atau Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel,villa,kapal,” imbuh dia.
Selain itu, diketahui pemerintah membuka pintu masuk perjalanan internasional bagi 19 negara.
Adapun 19 negara itu antara lain Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Baca juga: Ketua DPR: Dibukanya Pintu Masuk Bali Harus Buat Ekonomi Rakyat Menggeliat
Meskipun begitu, kedatangan sejumlah negara tersebut hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri.
Luhut menuturkan pemberian izin kepada 19 negara ini bukan tanpa alasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.