MAKI Desak KPK Hadirkan Lili Pintauli Jadi Saksi: Berikan Contoh yang Baik ke Masyarakat
MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendatangkan Komisioner Lili Pintauli Siregar pada sidang lanjutan perkara jual beli jabatan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendatangkan Komisioner Lili Pintauli Siregar pada sidang lanjutan perkara suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pemanggilan dinilai penting guna mengungkap keterangan dari Lili terkait dengan kasus yang menjerat eks Walikota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
"Otomatis untuk memperjelas ini adalah memanggil Lili Pintauli ke Pengadilan Tipikor menjadi saksi ini perlu karena tugasnya KPK kan termasuk transparan," kata Boyamin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (13/10/2021).
Boyamin juga menegaskan, sikap KPK untuk menghadirkan Lili Pintauli Siregar dalam sidang tersebut juga sebagai bukti kerja KPK kepada masyarakat.
Atas hal itu dia menantang lembaga antirasuah itu untuk berani menghadirkan Komisionernya dalam persidangan mendatang.
"Ketika ini (kesaksian) dibutuhkan, (KPK) harus justru memberikan contoh kepada masyarakat yaitu pimpinannya harus jadi saksi dan bersedia jadi saksi di Pengadilan," kata Boyamin.
Baca juga: Dipecat Tak Lolos TWK, Penyidik Senior KPK Herbert Nababan Jual Baju Anak dan Rintis Ternak Kambing
"Maka dari itu saya tunggu keberanian KPK sendiri untuk memanggil pimpinan KPK Lili Pintauli untuk dibawa ke sebagai Saksi di pengadilan Jakarta Pusat Untuk didengar keterangannya," tukasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam sidang suap jual beli jabatan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Diketahui nama Lili Pintauli Siregar, berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak, misalnya, mantan Walikota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan bekas Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
Hal itu juga didasari atas adanya komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan tersangka suap jual beli jabatan yakni eks Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Gampang, untuk merespon kesaksian M. Syahrial itu, dalam persidangan berikutnya KPK menghadirkan saksi Lili Pintauli Siregar ke persidangan di Pengadilan Tipikor," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Rabu (13/10/2021).
Diketahui dalam pengurusan perkara ini, M. Syahrial menyebutkan kalau dirinya menjalin komunikasi dengan Lili Pintauli Siregar yang juga merupakan wakil ketua KPK.
Padahal jika berkaca pada Pasal 36 Undang-Undang KPK, pimpinan KPK tidak boleh melakukan interaksi langsung maupun tidak langsung dengan orang yang berperkara.
Kehadiran Lili Pintauli Siregar pada persidangan selanjutnya diyakini penting guna mengetahui sejauh mana, Lili mengurusi perkara tersebut.