Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Desak KPK Hadirkan Lili Pintauli Jadi Saksi: Berikan Contoh yang Baik ke Masyarakat

MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendatangkan Komisioner Lili Pintauli Siregar pada sidang lanjutan perkara jual beli jabatan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MAKI Desak KPK Hadirkan Lili Pintauli Jadi Saksi: Berikan Contoh yang Baik ke Masyarakat
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021). 

"Karena ini dalam rangka mengetahui bagaimana dugaan Lili pintauli Siregar ini mengurusi atau mencampuri yang dugaannya untuk tanda kutip membantu M.Syahrial terlepas dari jeratan hukum berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai," beber Boyamin.

Tak hanya itu, pada tersangka lainnya dalam perkara ini yakni eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kata Boyamin juga mengungkapkan adanya peran atasan KPK.

Baca juga: ICW Minta Komisioner KPK Lili Pintauli Dihadirkan dalam Sidang Suap Tanjungbalai

Hal itu juga sudah terbukti di sidang dewan pengawas KPK. Oleh karenanya Boyamin menantang KPK untuk berani menghadirkan Lili Pintauli Siregar pada persidangan perkara suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Otomatis untuk memperjelas ini adalah memanggil Lili Pintauli ke Pengadilan Tipikor menjadi saksi ini perlu karena tugasnya KPK kan termasuk transparan," tukasnya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial mengungkapkan komunikasinya dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait perkara penyidikan jual beli jabatan yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut.

"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan 'Itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," ucap Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, Senin (11/10/2021).

Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK

Berita Rekomendasi

Sedangkan Robin dan Maskur hadir di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial.

"Dalam BAP 41 saudara mengatakan 'Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi lagi pada Juli 2020 saat saya sedang keluar 3 hari untuk jamaah tabligh dan saya sedang cuti pilkada. Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019. Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan saya memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu. Bu Lili mengatakan tidak bisa dibantu karena sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan', apakah keterangan ini benar?" tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan.

Baca juga: Di Persidangan, Eks Wali Kota Tanjungbalai Beberkan Percakapannya dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli

"Benar," jawab Syahrial.

Setelah Syahrial memohon petunjuk dari Lili, Lili lalu memberikan nama Arief Aceh kepada Syahrial.

"Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin atau Bu Lili (untuk mengurus perkara), saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara," ungkap Syahrial.

Tapi Syahrial akhirnya memutuskan untuk mengurus perkaranya melalui mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang sebelumnya dikenalkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas