Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pangdam Jaya Turun Tangan Urus Kasus Rachel Vennya, Minta Oknum TNI yang Membantu segera Diselidiki

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji meminta agar oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina segera diselidiki.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pangdam Jaya Turun Tangan Urus Kasus Rachel Vennya, Minta Oknum TNI yang Membantu segera Diselidiki
YouTube TNI AD/Instagram @rachelvennya
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji, dan selebgram Rachel Vennya. Mayjen Mulyo Aji meminta agar oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina segera diselidiki. 

TRIBUNNEWS.COM - Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mulyo Aji, turun tangan mengurus kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mayjen Mulyo Aji meminta agar oknum TNI, FS, yang diduga membantu Rachel kabur, segera diselidiki.

Hal ini disampaikan oleh Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Dikutip dari Kompas.com, Kolonel Herwin, mengatakan hal paling utama yang diminta Mayjen Mulyo Aji adalah mempercepat penyelidikan terhadap FS.

Ia juga mengatakan, Mayjen Mulyo memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, di Titik Pembatasan PPKM Darurat, Jalan Raya Lenteng Agung,Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, di Titik Pembatasan PPKM Darurat, Jalan Raya Lenteng Agung,Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Rachel Vennya Kabur Usai Dari Luar Negeri, FS Oknum TNI Mengatur Agar Lolos Dari Kewajiban Karantina

Baca juga: Bak Misteri, Kemana Rachel Vennya Usai Kabur dari Karantina? Begini Sikap Sang Bunda

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kolonel Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Aksi FS terungkap saat Kolonel Herwin melakukan pengusutan.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil pengusutan, ia mendapati adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan FS.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terangnya, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com Kamis (14/10/2021).

"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," imbuh dia.

Diketahui, Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet usai pulang dari Amerika Serikat (AS).

Padahal, sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.

Dilansir Tribunnews.com, Rachel terancam denda 100 juta atau satu tahun penjara jika terbukti melanggar aturan masa karantina.

Rachel Vennya Tidak Berhak Karantina di Wisma Atlet

YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo/Tangkapan Layar
Rachel Vennya dalam tayangan YouTube Denny Sumargo. (YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo/Tangkapan Layar)

Mengutip WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.

Baca juga: Diduga Langgar Aturan Karantina, Rachel Vennya Terancam Penjara, Kemenkes Desak Aparat untuk Usut

Baca juga: Heboh! Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Kemenkes dan Satgas Bereaksi

Lantaran, Rachel tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina di Wisma Atlet.

“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” terang Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).

Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar neeri.

Sikap Rachel Vennya

Rachel Vennya
Rachel Vennya. (Instagram @rachelvennya)

Sementara itu, hingga Kamis (14/10/2021), Rachel Vennya belum memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar ia kabur dari Wisma Atlet saat menjalani masa karantina.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rachel masih aktif mengunggah video di Instagram Story-nya.

Namun, video tersebut hanya berupa endorse-an sejumlah produk.

Baca juga: Rachel Vennya Dikabarkan Kabur Saat Karantina Covid-19, Lurah Pademangan Timur Cek Wisma Atlet

Baca juga: Heboh Kabar Niko Al Hakim Berantem dengan Kekasih Rachel Vennya di Bali

Rachel sendiri terakhir mengunggah foto di feeds Instagramnya pada Senin (11/10/2021).

Unggahan terakhir Rachel itu dibanjiri ribuan komentar warganet yang memintanya agar memberikan klarifikasi.

@https.avinp: biasanya langsung set sat set klarifikasi.

@jenijeenab: klarifikasi yuk Buna, kemarin pas dana bansos langsung cepet klarifikasinya.

@cimmacims: yuk klarifikasi cantik.

@jscprzz: Buna klarifikasi dong.

@triariestyhh: yuk bestie klarifikasi.

Seperti diketahui, belakangan ini Rachel berada di Bali bersama teman-teman dan keluarga untuk merayakan ulang tahunnya.

Namun, belum diketahui apakah Rachel sudah bertolak ke Jakarta atau belum.

Baca juga: Hadiri New York Fashion Week, Denny Sumargo dan Rachel Vennya Dapat Kiriman Makanan dari Indonesia

Baca juga: Harga Outfit Rachel Vennya saat Berlibur ke Bali Ini Ternyata Affordable, Berapa?

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Bayu Indra Permana, WartaKota/Junianto Hamomangan, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas