Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertibkan Rumah Dinas Purnawirawan Polri di Tangsel, Polda Metro Jaya: Sudah Sesuai Aturan

Polda Metro Jaya melakukan penertiban Rumah Dinas Purnawirawan Polri yang berada di Kesatrian Polri, Kota Tangerang Selatan, Banten. 

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tertibkan Rumah Dinas Purnawirawan Polri di Tangsel, Polda Metro Jaya: Sudah Sesuai Aturan
Tribunnews.com/Lusius Genik
Polda Metro Jaya melakukan penertiban Rumah Dinas Purnawirawan Polri yang berada di Kesatrian Polri, Kota Tangerang Selatan, Banten. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penertiban Rumah Dinas Purnawirawan Polri yang berada di Kesatrian Polri, Kota Tangerang Selatan, Banten. 

Penertiban dipastikan telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 13 Tahun 2018.

Demikian disampaikan Wakil Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya AKP Anton, Rabu (13/10/2021). 

"Kami bersama dengan Tim Terpadu Polda Metro Jaya melaksanakan penertiban Rumah Dinas ataupun asrama sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 13 Tahun 2018, dimana saat ini sudah memasuki tahapan SP 2 dan semua tahapan-tahapan yang kita laksanakan sesuai prosedur ataupun peraturan yang berlaku," jelasnya.

Anton membantah kabar yang menyebut terjadi pengusiran paksa kepada sejumlah purnawirawan yang dilakukan oleh Korps Brigade Mobil (Brimob) C Pelopor Polda Metro Jaya di Kesatrian Polri Tangerang Selatan.

Baca juga: Ini Inisial dan Pangkat Polisi yang Banting Mahasiswa Hingga Kejang, Pelaku Telah Diperiksa Propam

"Adanya pengusiran kepada sejumlah purnawirawan adalah tidak benar," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebab, kata Anton, penertiban telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi hingga memberikan peringatan.

"Kami bersama Tim Terpadu Polda Metro Jaya yang terdiri dari gabungan beberapa Satuan Kerja (Satker) melakukan sosialisasi kepada warga ataupun penghuni asrama sekaligus kita memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) selama 30 hari," jelas dia.

Setelah masa berlaku SP 1 yang terhitung mulai tanggal 6 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2021 berakhir, Polda Metro Jaya, sebenarnya sudah memberikan Surat Peringatan Kedua ( SP 2 ). 

Anton memastikan bahwa sosialisasi ketika memberikan SP 2 kepada seluruh purnawirawan Polri yang tinggal di Kesatrian Polri Tangerang Selatan, dilakukan secara humanis.

"Pada saat pemberian Surat Peringatan Kedua (SP 2) tersebut, kami melakukan secara Door to Door kepada warga dengan pendekatan secara humanis dengan salam dan sapa tanpa intimidasi," jelas AKP Anton.

Satbrimob Polda Metro Jaya memiliki personel kurang lebih 1900 personel aktif.

Baca juga: Viralkan Tagar #PolriSesuaiProsedur, Polri Bantah Perangi Narasi Percuma Lapor Polisi

Sekitar 70 persen dari angka itu, kata Anton, masih mengontrak rumah.

"Itu karena keterbatasan tempat tinggal, dikarenakan alokasi tempat tinggal dinas yang disediakan Polri masih ditempati oleh para purnawirawan sejak berpuluh-puluh tahun lalu," ujar Anton.

Kondisi tersebut, kata Anton, melatari terbitnya Perpol Nomor 13 Tahun 2018 yang menegaskan hak dan kewajiban pengguna fasilitas rumah dinas.

"Salah satunya adalah menyerahkan rumah dinas tersebut kepada kesatuan untuk digunakan kepada yang lebih berhak yakni anggota aktif," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas