Apa Dampak Hukum bagi Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri? Ini Penjelasan Advokat
Simak penjelasan ahli hukum soal dampak hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan siri.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Fenomena perkawinan atau pernikahan siri masih dijumpai di tengah masyarakat.
Karena pernikahan siri itu tak tercatat di negara, banyak dampak hukum yang akan menimpa ke depannya.
Bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga pada buah hati dari pernikahan siri.
Advokat sekaligus Kabid Hubungan Antar Lembaga DPC Peradi Surakara Zaenal Mustofa menjelaskan pernikahan siri memang tidak tercatat sehingga tidak sah oleh negara.
Baca juga: Apakah Serikat Pekerja Wajib Ada di Setiap Perusahaan? Berikut Penjelasan Ahli Hukum
Namun, di satu sisi, pernikahan siri sah menurut hukum Islam.
Zaenal menuturkan, karena pernikahan tersebut tak terdaftar di negara, maka tak ada kepastian hukum yang melindungan ikatan menikah pasangan.
Ketidakpastian hukum ini menimbulkan banyak dampak bagi pasangan maupun anak dari pernikahan siri.
Dikatakannya, pasangan nikah siri rentan terjadi perceraian.
Baca juga: Gaji Dipotong karena Izin Sakit, Bisakah Dilaporkan? Begini Kata Ahli Hukum
Setelah perceraian terjadi, baik suami maupun istri juga tidak berhak mendapatkan harta gono gini.
"Di dalam pernikahan siri, tidak ada harta gono gini. Ketika tidak terjadi kecocokan, suami bisa menjatuhkan talak hanya dengan lewat chat WhatsApp."
"Atau pergi begitu saja, atau dengan mengatakan "Kamu, saya cerai" itu sudah jatuh talak," jelas Zaenal pada program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (11/10/2021).
Kemudian, dampak hukum pernikahan siri juga terjadi pada anak mereka.
Baca juga: Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum
Anak yang lahir dari pernikahan siri statusnya sama dengan anak di luar perkawinan sah negara berdasarkan pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Akta kelahiran anak dari pernikahan siri hanya akan tercantum nama ibunya saja.