Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri Jika Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Cara mencetak akta kelahiran dan kartu keluarga sendiri jika hilang, ajukan permohonan di dukcapil.kemendagri.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri Jika Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id
Tribunjualbeli.com
Ilustrasi Mengurus Kartu Keluarga - Cara mencetak akta kelahiran dan kartu keluarga sendiri jika hilang, ajukan permohonan di dukcapil.kemendagri.go.id. 

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain;

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum;

Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id;

9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah;

10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Cek Keaslian Data

Mengutip Indonesia.go.id, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id.

Rekomendasi Untuk Anda

Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Namun, bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Baca juga: Cara Print KK, Akta dan Data Kependudukan Lain yang Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Baca juga: Ditjen Dukcapil Jamin Urus Persyaratan Administrasi Korban Sampai Tuntas

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas