Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri Jika Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id
Cara mencetak akta kelahiran dan kartu keluarga sendiri jika hilang, ajukan permohonan di dukcapil.kemendagri.go.id.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Tentunya layanan ini memudahkan masyarakat yang kehilangan dokumen penting.
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Baca juga: Menuju Era Satu Data, Dukcapil Dorong NIK Jadi Nomor Semua Identitas: BPJS hingga Nomor Induk Siswa
Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran dan Dokumen Lainnya Secara Mandiri, Akses dukcapil.kemendagri.go.id
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara Mencetak Mandiri
1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.
Anda juga bisa mengajukan permohonan melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store;
2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas Dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF);
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas Dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya;
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh Dinas Dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dinas Dukcapil setempat;
5. Lalu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF;