Mimpi Eks Pegawai KPK Buat Partai Bersih-Berintegritas-Akuntabel
57 eks pegawai KPK yang banting sentir dari profesinya sebagai pejuang pemberantas korupsi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascadipecat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak dari 57 eks pegawai KPK yang banting sentir dari profesinya sebagai pejuang pemberantas korupsi.
Salah satunya Rasamala Aritonang yang bermimpi membuat dan mendirikan partai politik.
Parpol dirasa mampu menjadi kendaraan perubahan bagi wajah korupsi di Tanah Air.
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu bahkan sudah menyiapkan nama parpol yakni 'Partai Serikat Pembebasan'.
Kata serikat dan pembebasan dipilih guna membebaskan kejahatan korupsi dari Indonesia dengan kebersamaan atau kekuatan kolektif.
Parpol yang digagasnya berusaha mendorong dan mewujudkan Pancasila sebagai ideologi yang hakiki dan dalam tataran riil praktik bernegara, bukan sekedar jargon ataupun slogan.
"Saya tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai, nanti saya namakan 'Partai Serikat Pembebasan. Partai politik bisa jadi jalan untuk kendaran perubahan, tentu dengan prinsip utama integritas," ujar Rasamala, Kamis (14/10/2021).
Gagasan ini disebutnya sudah sejak lama dibahas, namun baru intens kembali dibicarakan pascakeputusan penonaktifan 57 orang terjadi.
Baca juga: Setumpuk Aktivitas Baru Eks Pegawai KPK yang Dipecat, Ada yang Buka-bukaan Ingin Bikin Parpol
Rasamala sendiri sempat pulang kampung, tapi tak lama dirinya mendapat panggilan dari Hotman Tambunan dan Lakso Anindito agar kembali dan berkontribusi pada negara.
"Saya dihubungi 'Anda tak bisa disana terus, ini urusan negara harus ada yang ngurus, jadi kalau masih mau dan ingin berkontribusi datang kesini'. Saya langsung meluncur, saya putuskan tinggalin itu kampung, jagung lagi dijemur saya tinggalin, menghadap Lakso Anindito dan Hotman Tambunan. Diskusi berlanjut, mereka bilang bahwa diskursus ini harus kita finalkan dan harus digulirkan terus," ucapnya.
Rasamala berujar untuk memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi tak harus berada di lembaga antirasuah.
Apalagi, kini pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN) bukan lagi independen.
Selain itu, dia menyebut publik saat ini banyak yang bersikap skeptis terhadap parpol akibat korupsi.
Meski mendirikan parpol, kata dia, memang tak semudah membalik telapak tangan.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Mulai Ditawari Masuk Partai Politik