Moeldoko Disebut Beri Uang ke Ketua DPC Peserta KLB, Kuasa Hukum: tidak Benar, itu Tuduhan Keji
Pernyataan bahwa Moeldoko memberikan uang senilai Rp 25 juta dan satu unit handphone merupakan sebuah kesimpulan sepihak dari pihak Demokrat kubu AHY.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
![Moeldoko Disebut Beri Uang ke Ketua DPC Peserta KLB, Kuasa Hukum: tidak Benar, itu Tuduhan Keji](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rusdiansyah-kuasa-hukum-demokrat-kubu-ksp-moeldoko.jpg)
Partai Demokrat kubu AHY sendiri dalam perkara ini merupakan berstatus sebagai tergugat intervensi.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya menghadirkan dua saksi fakta.
Adapun salah satu saksi fakta yang dihadirkan yakni Gerald Pieter Runtuthomas yang merupakan mantan peserta KLB serta Jansen Sitindaon yang merupakan anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
"Hari ini kita akan memasuki sidang lanjutan dari perkara No 150. Kali ini kami akan menghadirkan ada dua saksi fakta yang akan membongkar kebohongan dari KLB ilegal di Deli Serdang," kata Herzaky saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gedung Pemuda, Rawamangun, Kamis (14/10/2021).
Herzaky mengungkapkan, kehadiran para saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan ini guna memberikan keterangan atas terjadinya KLB di Deli Serdang yang dinilainya ilegal.
Dia menegaskan, dengan menghadirkan para saksi fakta ini, maka pihak KLB dapat berhenti memanipulasi data dan fakta serta menebar kebohongan di publik. Sebab kata dia, keduanya akan memberikan keterangan yang benar di persidangan.
"Ini di pengadilan kami munculkan dan kami datangkan saksi yang mengetahui seperti apa situasi sebenarnya yang terjadi di KLB ilegal Deli Serdang," kata Herzaky.
"Karena disumpah atas nama hukum jadi tidak mungkin berbohong. Kita membawa ini karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.