Moeldoko Disebut Beri Uang ke Ketua DPC Peserta KLB, Kuasa Hukum: tidak Benar, itu Tuduhan Keji
Pernyataan bahwa Moeldoko memberikan uang senilai Rp 25 juta dan satu unit handphone merupakan sebuah kesimpulan sepihak dari pihak Demokrat kubu AHY.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Rusdiansyah menanggapi ungkapan anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob, yang menyatakan Moeldoko turut terlibat dalam pemberian uang kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) peserta KLB.
Tak hanya memberikan uang, Mehbob juga mengatakan kalau Moeldoko turut memberikan satu unit handphone.
Rusdiansyah mengatakan, pernyataan Mehbob yang disampaikan usai sidang lanjutan gugatan Demokrat kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, tidak benar.
Dia menyebut, pernyataan yang disampaikan Mehbob yang juga merupakan kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY itu hanyalah tuduhan kepada kliennya.
"Jadi tidak benar tuduhan yang disampaikan, itu tuduhan yang keji terhadap klien kami," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021).
Hal itu didasari karena kata Rusdiansyah, saksi fakta yang dihadirkan Partai Demokrat kubu AHY yakni Gerald Pieter Runtuthomas yang juga merupakan mantan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, hanya mendapatkan pertanyaan dari kubu AHY di dalam persidangan.
Sedangkan, pihak penggugat yakni Demokrat kubu Moeldoko kata Rusdiansyah tidak memberikan tanggapan apapun, termasuk majelis hakim.
Alhasil kata Rusdiansyah, pernyataan kalau Moeldoko memberikan uang senilai Rp 25 juta dan satu unit handphone itu merupakan sebuah kesimpulan sepihak dari pihak Partai Demokrat kubu AHY.
"Bagaimana bisa dipercaya, mereka yang hadir kan (saksi fakta) sendiri, tanya sendiri, lalu simpulkan sendiri, itu issue murahan," bebernya.
Atas hal itu, dirinya menyebut kalau kesaksian yang diberikan oleh saksi yang dihadirkan Partai Demokrat kubu AHY dinilai tidak membicarakan issue hukum yang sedang dibahas terkait obyek sengketa di PTUN Jakarta.
"Itu artinya kesaksian yang dihadirkan kubu AHY dihadirkan sendiri, ditanya sendiri dan disimpulkan sendiri (dari mereka oleh mereka dan untuk mereka)," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengatakan, KSP Moeldoko turut andil dalam pemberian uang saat Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Maret lalu.
Mehbob mengungkapkan, hal itu diketahui berdasarkan pernyataan saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas yang dihadirkan pihaknya dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.