Sosok Direktur TV Swasta yang Ditangkap karena Sebar Berita Hoaks dan SARA, Berdomisili di Bondowoso
Sosok Direktur TV swasta yang ditangkap karena sebarkan berita hoaks dan SARA, ternyata berdomisili di Bondowoso.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang direktur TV swasta diamankan terkait dugaan penyebaran berita hoaks dan mengandung unsur SARA.
Direktur TV swasta ini ditangkap di wilayah Jawa Timur pada Rabu (13/10/2021) bersama dua orang lainnya.
Kabar penangkapan direktur TV swasta ini telah dibenarkan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto.
"Benar (baru ditangkap)," katanya saat dikonfirmasi WartaKota, Kamis (14/10/2021).
Kendati demikian, Setyo tidak merinci soal perusahaan TV swasta yang dimiliki sang direktur.
Baca juga: Sebarkan Berita Hoaks dan SARA Lewat Kanal YouTube, Direktur TV Swasta di Jatim Ditangkap Polisi
Baca juga: Direktur TV Lokal di Jatim Ditangkap Polisi, Isi Konten Singgung Pangkostrad Letjen Dudung
Dilansir Tribunnews, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengky Haryadi, mengatakan direktur TV swasta ini kerap membagikan link konten hoaks miliknya.
Karena itu, tindakan direktur TV swasta dinilai berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
"Pokoknya direktur ini kerap menyebar link-nya ke mana-mana," ujar Hengky, Kamis.
Sosok direktur TV swasta itu ternyata berdomisili di Bondowoso, Jawa Timur.
Direktur berinisial A ini memiliki siaran televisi lokal yang beralamat di Kecamatan Jambersari Darussolah, Bondowoso.
Namun, penangkapan A tak berkaitan dengan perusahaan siaran yang dimilikinya, melainkan kanal YouTube Aktual TV.
Berdasarkan pers rilis Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda, A mengelola kanal YouTube Aktual TV bersama M dan F.
“Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial YouTube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran," bunyi rilis yang diterima Surya.co.id, Jumat (15/10/2021).
Aktual TV, jelas IJTI Tapal Kuda, bukanlah lembaga penyiaran resmi.
IJTI Tapal Kuda pun menegaskan konten-konten yang diunggah di Aktual TV bukanlah produk jurnalisitk yang berada dibawah lindungan Undang-undag Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Penyebaran Hoaks dan SARA, 2 Staf Ikut Diamankan di Bondowoso
Baca juga: Diduga Sebar Hoaks dan SARA, Seorang Direktur Televisi Lokal Diamankan Polisi di Jawa Timur
"Dari temuan data di atas, maka jelas bahwa konten dalam akun “Aktual TV” bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers."
"Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," beber IJTI Tapal Kuda.
Tentang Aktual TV
Mengutip laman YouTube-nya, akun Aktual TV dibuat pada 30 Maret 2019.
Sejak akun dibuat, Aktual TV telah memproduksi 684 video.
Hingga Jumat (15/10/2021), semua video di Aktual TV sudah ditonton sebanyak lebih dari 42 juta kali.
Di kolom deskripsinya, Aktual TV mengklaim sebagai kanal yang menyajikan berita politik terbaru dan paling aktual.
Namun, kenyataannya judul yang dituliskan tidak berkaitan dengan isi video.
Dilansir Tribunnews, contohnya seperti beberapa video yang menyinggung Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman.
Judul video itu menyatakan, Dudung terkait dengan China.
Baca juga: Hoaks Kian Marak, Gus Jazil Ajak Generasi Muda Pandai Gunakan Medsos
Baca juga: Klarifikasi Kemnaker atas Postingan Karyawan Swalayan Dipotong Gaji, Dirjen Kemnaker: Itu Hoaks!
Tetapi, video tersebut hanya berisi sejumlah pernyataan tokoh yang digabungkan dan judul yang ditulis tak sesuai konten.
Video lainnya berjudul Gatot Nurmantyo Sereta Paksa Dudung Gantikan Habib Rizeq Shihab.
Ada juga yang berjudul GAWAT!! GATOT NURMANTYO DAN PRABOWO AKAN ADILI DUDUNG ABDURAHMAN.
Namun, isi video tersebut lagi-lagi tidak sesuai judul yang disematkan, hanya berisikan kumpulan potongan berita sejumlah media yang tak terkait judul berita.
Video-video lainnya pun serupa, yakni menggunakan kalimat yang bernada menghakimi, tapi isinya sama sekali tidak mendukung judul video.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fandi Permana/Daryono, WartaKota/Miftahul Munir, Surya.co.id/Danendra Kusumawardana)