Bagaimana Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online? Simak 6 Saran dari OJK Berikut Ini
Berikut langkah aman melakukan pinjaman online, simak penjelasannya berikut ini.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat perlu berhati-hati dengan banyaknya pinjaman online yang berujung merugikan terhadap peminjam.
Baru-baru ini, polisi telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah jasa pinjaman online ilegal.
Pinjaman online tersebut dalam praktiknya sering melakukan teror kepada nasabahnya untuk segera melunasi uang yang dipinjam.
Banyak yang menjadi korban lantaran penyaluran pendanaan yang begitu cepat dan sebagian besar tanpa jaminan.
Selain itu, syarat atau proses yang dilakukan dirasa lebih mudah karena dapat diproses secara remote dengan menggunakan smartphone.
Baca juga: Ingin Tahu Pinjol yang Resmi? Berikut Cara Mengetahui Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol.
Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Nah, sebelum meminjam hendaknya memperhatikan beberapa hal agar melakukan pinjaman online dengan aman.
Baca juga: Sejak 2018 Kominfo Tutup 4.874 Akun Pinjaman Online
Berikut langkah aman melakukan pinjaman online yang direkomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK
Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).
2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan
Pinjam untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan.