Polisi Ungkap Cara-cara Debt Collector Pinjol Ilegal Intimidasi Nasabah
Sebanyak 83 debt collector Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Yogyakarta diamankan pihak kepolisian, Jumat (15/10/2021).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 83 debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal PT Indo Tekno Nusantara di Yogyakarta diamankan pihak kepolisian, Jumat (15/10/2021).
Mereka pun saat ini telah tiba di Polda Jawa Barat (Jabar) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat bekerjasama Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.
Kantor perusahaan Pinjol Ilegal yang digerebek Kepolisian itu berada di sebuah ruko berlantai tiga di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dikutip dari TribunJogja.com, saat penggerebekan polisi mengamankan satu menager, dua HRD dan 83 orang operator (debt collector online).
Baca juga: Jokowi Perintahkan OJK dan Kominfo Hentikan Penerbitan Izin Pinjol
Polisi juga mengamankan 105 PC dan handphone dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Awal dari kasus ini yakni dari Polda Jabar yang sekira beberapa hari yang lalu mendapat laporan dari seseorang yang menjadi korban pinjol.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengungkapkan korban berinisial TM.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi oleh tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online," kata Arief, dilokasi penggerebekan, Kamis malam.
Hingga akhirnya penangkapan dilakukan.
Baca juga: Profil PT Indo Tekno Nusantara, Perusahaan Penagih Pinjol yang Digerebek Polisi, Ini Pendirinya
Beri Ancaman saat Menagih
Sementara dikutip dari TribunJabar.id, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan saat ini total yang diamankan ada 89 orang.
Dari hasil pemeriksaan mereka para debt collector memberikan ancaman saat menagih.
"Jadi, dari hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga, kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah. Sampai si korban ini ada yang masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi. Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran," ujar Roland.