Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri, Apa Saja Dampaknya Jika Pernikahan Tak Tercatat Negara?
Bagaimana status hukum anak hasil dari pernikahan siri? Apa dampaknya secara hukum jika pernikahan tidak tercatat di negara?
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Fenomena perkawinan atau pernikahan siri masih dijumpai di tengah masyarakat.
Karena pernikahan siri itu tak tercatat di negara, banyak dampak hukum yang akan menimpa ke depannya.
Bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga pada buah hati dari pernikahan siri.
Advokat sekaligus Kabid Hubungan Antar Lembaga DPC Peradi Surakarta, Zaenal Mustofa, menjelaskan pernikahan siri memang tidak tercatat sehingga tidak sah oleh negara.
Namun, di satu sisi, pernikahan siri sah menurut hukum Islam.
Baca juga: Dituding Hamil di Luar Nikah, Lesti Kejora Sakit Hati, Minta Saling Jaga Perasaan
Baca juga: Sakit Hati, Tak Terima Mantan Istrinya Menikah Lagi, Pria di Lampung Tusuk ASN hingga Tewas
Zaenal menuturkan, karena pernikahan tersebut tak terdaftar di negara, maka tak ada kepastian hukum yang melindungan ikatan menikah pasangan.
Ketidakpastian hukum ini menimbulkan banyak dampak bagi pasangan maupun anak dari pernikahan siri.
Dikatakannya, pasangan nikah siri rentan terjadi perceraian.
Setelah perceraian terjadi, baik suami maupun istri juga tidak berhak mendapatkan harta gono gini.
"Di dalam pernikahan siri, tidak ada harta gono gini."
"Ketika tidak terjadi kecocokan, suami bisa menjatuhkan talak hanya dengan lewat chat WhatsApp."
"Atau pergi begitu saja, atau dengan mengatakan 'Kamu, saya cerai' itu sudah jatuh talak," jelas Zaenal pada program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (11/10/2021).
Kemudian, dampak hukum pernikahan siri juga terjadi pada anak mereka.
Anak yang lahir dari pernikahan siri statusnya sama dengan anak di luar perkawinan sah negara berdasarkan pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.