Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Masuk ke Bali bagi Wisatawan Asing, Ini Daftar 19 Negara Dapat Izin Terbang ke Pulau Dewata

Penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dibuka. Ini 19 negara yang dapat izin terbang ke Bali dan syarat wisatawan asing.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Masuk ke Bali bagi Wisatawan Asing, Ini Daftar 19 Negara Dapat Izin Terbang ke Pulau Dewata
IG @sandiuno
Penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dibuka. Ini 19 negara yang dapat izin terbang ke Bali dan syarat wisatawan asing. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah resmi membuka penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Untuk saat ini, sebanyak 19 negara sudah mendapat izin terbang ke Bali.

Menparekraf juga mengatakan, pemerintah akan berkomitmen dalam implementasi protokol kesehatan dengan sertifikat CHSE dan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: COVID-19: Akankah Turis Eropa Kembali ke Asia Tenggara?

Pemerintah Provinsi Bali merencanakan akan menyediakan 35 hotel untuk karantina dan sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.

Hal tersebut disampaikan Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno, melalui akun Instagramnya, @sandiuno.

"Semoga dengan dibukanya penerbangan internasional bagi wisatawan mancanegara, dapat menjadi titik balik dalam pemulihan LAPANGAN KERJA di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali," tulisnya pada Sabtu (16/10/2021).

Sandiaga Uno juga menyampaikan, pembukaan penerbangan internasional Bali ini dengan syarat dan ketentuan yang ketat, dibuka hanya bagi wisatawan dari 19 negara yang dipilih sesuai standar WHO, dengan angka positivity rate kasus Covid-19 yang rendah.

Berita Rekomendasi

Syarat Perjalanan Wisatawan Mancanegara ke Bali

1. Wisatawan memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap berbahasa Inggris minimal 14 hari sebelum keberangkatan;

2. Wisatawan melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam;

3. Wisatawan harus memenuhi prasyarat administratif lainnya, seperti Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, serta bukti pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia;

4. Wisatawan wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19;

5. Wisatawan harus karantina mandiri selama 5 hari menggunakan biaya mandiri.

Baca juga: Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Dibuka, Turis Asal Jepang Mulai Berdatangan ke Bali

Daftar 19 Negara yang Mendapat Izin Terbang ke Bali

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas