Syarat Perjalanan Wisata Turis Asing ke Bali, Berikut Ini Daftar 19 Negara yang Boleh Kunjungi Bali
Berikut ini syarat perjalanan wisata bagi turis asing ke Bali, simak juga daftar 19 negara yang boleh kunjungi Bali berdasarkan standar WHO.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Penerbangan Internasional dari luar negeri menuju Bali, resmi dibuka.
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah dibuka bagi turis mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali sejak Kamis (14/10/2021).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengunggah dalam akun Instagram @sandiuno tentang kebijakan baru tersebut, pada Sabtu (16/10/2021) hari ini.
Baca juga: Syarat Masuk ke Bali bagi Wisatawan Asing, Ini Daftar 19 Negara Dapat Izin Terbang ke Pulau Dewata
Baca juga: COVID-19: Akankah Turis Eropa Kembali ke Asia Tenggara?
"Bali siap bangkit? Siap menjadi bagian dari pemulihan pariwisata dunia?
Semoga dengan dibukanya penerbangan internasional bagi wisatawan mancanegara, dapat menjadi titik balik dalam pemulihan LAPANGAN KERJA di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali.
Tentunya pembukaan ini dengan syarat dan ketentuan yang ketat, dibuka hanya bagi wisatawan dari 19 negara yang dipilih sesuai standar WHO, dengan angka positivity rate kasus Covid-19 yang rendah.
Semangat kita bisa bangkit bersama!
#DiIndonesiaAja
#BangkitBersamaKemenparekraf"
Baca juga: BNPB : Gempa Bumi M 4,8, Tiga Warga Bali Meninggal Dunia dan 7 Luka Berat
Baca juga: 50 Persen Sasaran Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Telah Terima Suntikan Dosis Pertama
Dalam unggahan tersebut juga disertakan daftar negara yang diperbolehkan mengunjungi Bali.
Adapun daftar 19 negara tersebut sebagai berikut:
1. Arab Saudi
2. Uni Emirat Arab
3. Selandia Baru