Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Wisata Turis Asing ke Bali, Berikut Ini Daftar 19 Negara yang Boleh Kunjungi Bali

Berikut ini syarat perjalanan wisata bagi turis asing ke Bali, simak juga daftar 19 negara yang boleh kunjungi Bali berdasarkan standar WHO.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Perjalanan Wisata Turis Asing ke Bali, Berikut Ini Daftar 19 Negara yang Boleh Kunjungi Bali
IG @sandiuno
Penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dibuka sejak Kamis (14/10/2021). 

18. Hungaria

19. Norwegia

Baca juga: Kemenkes: Pemberian Vaksin Booster untuk Lansia Direncanakan Tahun 2022

Baca juga: Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Ibu Hamil Bisa Divaksinasi

Selain daftar 19 negara yang dinyatakan aman untuk melakukan kunjungan ke Indonesia, Sandiaga Uno juga menyertakan berbagai syarat dan ketentuan bagi turis mancanegara dari negara-negara tersebut.

Kemenparekraf dan pihak-pihak lain yang bertugas menangani kebijakan ini akan terus mengadakan evaluasi dan pemantauan terkait daftar 19 negara tersebut.

Syarat Perjalanan Wisatawan Mancanegara ke Bali:

1. Wisatawan memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap berbahasa Inggris minimal 14 hari sebelum keberangkatan;

2. Wisatawan melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3 x 24 jam;

Berita Rekomendasi

3. Wisatawan harus memenuhi prasyarat administratif lainnya seperti Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya serta bukti pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia;

4. Wisatawan wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS atau setara 1 miliar rupiah mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;

5. Wisatawan harus karantina mandiri selama 5 hari dengan biaya mandiri.

Sandiaga Uno juga telah mempersiapkan untuk beberapa bidang, mulai dari penyiapan tenaga kerja pariwisata, baik dari skill hingga vaksinasi.

Selain itu, pemerintah akan berkomitmen dalam implementasi protokol kesehatan dengan sertifikat CHSE dan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah juga menyiapkan produk wisata yang berkualitas dengan penawaran aktivitas wisata yang personalized, customized, localized, dan smaller in size.

Pemerintah Bali telah merencanakan akan menyediakan 35 hotel untuk karantina dan sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas