Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Wisata Turis Asing ke Bali, Berikut Ini Daftar 19 Negara yang Boleh Kunjungi Bali

Berikut ini syarat perjalanan wisata bagi turis asing ke Bali, simak juga daftar 19 negara yang boleh kunjungi Bali berdasarkan standar WHO.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Perjalanan Wisata Turis Asing ke Bali, Berikut Ini Daftar 19 Negara yang Boleh Kunjungi Bali
IG @sandiuno
Penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dibuka sejak Kamis (14/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Penerbangan Internasional dari luar negeri menuju Bali, resmi dibuka.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah dibuka bagi turis mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali sejak Kamis (14/10/2021).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengunggah dalam akun Instagram @sandiuno tentang kebijakan baru tersebut, pada Sabtu (16/10/2021) hari ini.

Baca juga: Syarat Masuk ke Bali bagi Wisatawan Asing, Ini Daftar 19 Negara Dapat Izin Terbang ke Pulau Dewata

Baca juga: COVID-19: Akankah Turis Eropa Kembali ke Asia Tenggara?

"Bali siap bangkit? Siap menjadi bagian dari pemulihan pariwisata dunia?

Semoga dengan dibukanya penerbangan internasional bagi wisatawan mancanegara, dapat menjadi titik balik dalam pemulihan LAPANGAN KERJA di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali.

Tentunya pembukaan ini dengan syarat dan ketentuan yang ketat, dibuka hanya bagi wisatawan dari 19 negara yang dipilih sesuai standar WHO, dengan angka positivity rate kasus Covid-19 yang rendah.

Semangat kita bisa bangkit bersama!

Berita Rekomendasi

#DiIndonesiaAja

#BangkitBersamaKemenparekraf"

Baca juga: BNPB : Gempa Bumi M 4,8, Tiga Warga Bali Meninggal Dunia dan 7 Luka Berat

Baca juga: 50 Persen Sasaran Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Telah Terima Suntikan Dosis Pertama

Dalam unggahan tersebut juga disertakan daftar negara yang diperbolehkan mengunjungi Bali.

Adapun daftar 19 negara tersebut sebagai berikut:

1. Arab Saudi

2. Uni Emirat Arab

3. Selandia Baru

4. Kuwait

5. Bahrain

6. Qatar

7. Tiongkok

8. India

9. Jepang

10. Korea Selatan

11. Liechtenstein

12. Italia

13. Perancis

14. Portugal

15. Spanyol

16. Swedia

17. Polandia

18. Hungaria

19. Norwegia

Baca juga: Kemenkes: Pemberian Vaksin Booster untuk Lansia Direncanakan Tahun 2022

Baca juga: Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Ibu Hamil Bisa Divaksinasi

Selain daftar 19 negara yang dinyatakan aman untuk melakukan kunjungan ke Indonesia, Sandiaga Uno juga menyertakan berbagai syarat dan ketentuan bagi turis mancanegara dari negara-negara tersebut.

Kemenparekraf dan pihak-pihak lain yang bertugas menangani kebijakan ini akan terus mengadakan evaluasi dan pemantauan terkait daftar 19 negara tersebut.

Syarat Perjalanan Wisatawan Mancanegara ke Bali:

1. Wisatawan memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap berbahasa Inggris minimal 14 hari sebelum keberangkatan;

2. Wisatawan melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3 x 24 jam;

3. Wisatawan harus memenuhi prasyarat administratif lainnya seperti Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya serta bukti pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia;

4. Wisatawan wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS atau setara 1 miliar rupiah mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;

5. Wisatawan harus karantina mandiri selama 5 hari dengan biaya mandiri.

Sandiaga Uno juga telah mempersiapkan untuk beberapa bidang, mulai dari penyiapan tenaga kerja pariwisata, baik dari skill hingga vaksinasi.

Selain itu, pemerintah akan berkomitmen dalam implementasi protokol kesehatan dengan sertifikat CHSE dan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah juga menyiapkan produk wisata yang berkualitas dengan penawaran aktivitas wisata yang personalized, customized, localized, dan smaller in size.

Pemerintah Bali telah merencanakan akan menyediakan 35 hotel untuk karantina dan sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.

Para wisatawan asing yang telah mendapat izin mengunjungi Bali wajib mengikuti syarat protokol kesehatan yang diterapkan di Indonesia.

Baca juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Syarat protokol kesehatan ketat ini diperuntukkan bagi WNA maupun WNI yang baru datang dari luar negeri ke Indonesia.

Syarat protokol kesehatan WNA/WNI dari luar negeri disampaikan oleh Imigrasi.go.id, sebagai berikut:

1. WNI dan WNA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal, maksimal pengambilan sampel 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tes ditunjukkan saat pemeriksaan kesehatan saat kedatangan.

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (berupa fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

3. WNA yang berusia di bawah umur 12 tahun, yang bersama orang tuanya akan masuk ke wilayah RI ataupun akan melakukan penerbangan domestik, dikecualikan dari persyaratan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19.

4. WNA pelaku perjalanan internasional yang hendak memasuki wilayah RI wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap sesuai dengan ketentuan protokol vaksinasi yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan/pabrik farmasi yang memproduksi vaksin dimaksud dan berlaku di negara/wilayah domisili yang bersangkutan.

5. WNA yang merupakan kru aktif dari penerbangan ataupun anak buah kapal yang akan melakukan perjalanan internasional keluar dari wilayah RI, tidak diberlakukan persyaratan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19, namun tetap wajib memenuhi persyaratan protokol kesehatan lainnya yang berlaku.

6. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (berupa fisik maupun digital) dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

7. Mengunduh dan mengisi aplikasi PeduliLindungi kemudian tunjukkan detail kepada petugas saat kedatangan. Atau kunjungi situs web pedulilidungi.go.id untuk pengisian melalui situs web.

Vaksinasi di Bali berjalan lancar

Pemerintah Bali gencar melakukan proses vaksinasi bagi seluruh warga Bali.

Proses vaksinasi di Bali diestimasi hingga 3.405.130 sasaran vaksinasi.

Terdapat 3.379.975 orang telah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Jumlah tersebut mencapai 99,26 % dari total keseluruhan sasaran vaksinasi.

Kemudian, ada 2.851.709 orang yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Maknanya, sudah ada 83,75 % dari total sasaran vaksinasi di Bali.

Data tersebut berdasarkan periode Kamis (14/10/2021) pukul 18.00 WIB.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat membangkitkan pariwisata dan perekonomian di Indonesia, serta mengentaskan Indonesia dari dampak pandemi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Pariwisata Bali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas