Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Rp 1,7 Miliar Diamankan KPK Dalam OTT Bupati Musi Banyuasin

KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar, rinciannya Rp 1,5 miliar diamankan di Jakarta dan Rp 270 juta di Kabupaten Musi Banyuasin.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Uang Rp 1,7 Miliar Diamankan KPK Dalam OTT Bupati Musi Banyuasin
Istimewa
Dodi Reza Alex Noerdin Dibawa KPK dari Kejati Sumsel ke Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Jumat (15/10/2021).

Penangkapan dilakukan di dua lokasi yakni Kabupaten Musi Banyuasin dan Jakarta.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar yang terdiri dari uang suap Rp 1,5 miliar, diamankan di Jakarta dan Rp 270 juta di Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Tersangka Kasus Suap Pengadaan Infrastruktur Daerah

Operasi pertama saat penyidik KPK melakukan OTT pada Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), termasuk menyita uang yang dibungkus kantong plastik hitam.

Uang itu diserahkan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH), kepada Bupati Dodi Reza Ale melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Eddi Umari (EU).

Pengintaian para tersangka dilakukan berdasarkan data transfer melalui transaksi perbankan.

"Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik satu keluarga EU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Pintu depan gedung belakang Dinas PUPR Muba yang disegel oleh KPK dengan tulisan dalam pengawasan KPK, Jumat (15/10/2021) malam.
Pintu depan gedung belakang Dinas PUPR Muba yang disegel oleh KPK dengan tulisan dalam pengawasan KPK, Jumat (15/10/2021) malam. (Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
BERITA TERKAIT

Uang tersebut diketahui masuk ke rekening keluarga Eddi Umari lalu dilakukan tarik tunai untuk kemudian diserahkan kepada Eddi Umari.

Eddi lalu menyerahkan uang itu kepada Herman untuk diteruskan ke Bupati Musi Banyuasin.

"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantong plastik," ujarnya.

Setelah penyidik KPK melakukan pendalaman, uang suap itu merupakan commitment fee terkait pemenangan tender perusahaan Suhandy dalam sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Muba.

Selanjutnya, KPK membawa Eddi dan Suhandy ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan pengumpulan keterangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah. Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan ini terbukti menerima suap Rp 1,5 Miliar yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah. Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan ini terbukti menerima suap Rp 1,5 Miliar yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta. (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Bupati Muba Ditangkap di Jakarta

Berangkat dari temuan informasi tersebut, KPK lalu bergerak paralel di Jakarta untuk mengamankan Dodi Reza Alex di lobi hotel kawasan Jakarta.

Eks Presiden Klub Sriwijaya FC itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang Rp 1,5 Miliar dari tangan ajudan Dodi.

Baca juga: Tangkap Bupati Musi Banyuasin, KPK Tegaskan Komitmennya Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Uang itu diketahui disimpan di dalam tas berwarna merah.

"Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD, ajudan bupati, Rp 1,5 miliar," imbuh Alex.

Alex mengatakan penyidik KPK masih mendalami asal usul kepemilikan uang Rp 1,5 miliar untuk Dodi Reza.

Dodi Reza sendiri langsung dijebloskan ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas