Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BMKG Bantah Indonesia Dilanda Gelombang Panas, Jelaskan Penyebab Panasnya Suhu Belakangan Ini

BMKG bantah pesan berantai yang menyebut "Gelombang Panas Kini Melanda Negara Indonesia". Berikut penjelasan BMKG.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in BMKG Bantah Indonesia Dilanda Gelombang Panas, Jelaskan Penyebab Panasnya Suhu Belakangan Ini
pexels.com/ Brett Sayles
Penjelasan BMKG soal suhu panas dan cuaca terik di Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) membantah pesan berantai yang beredar di media sosial yang menyebut "Gelombang Panas Kini Melanda Negara Indonesia".

Dalam pesan yang beredar di WhatsApp (WA) menyebut kini cuaca sangat panas, suhu pada siang hari bisa mencapai 40 derajat celcius.

Lalu masyarakat dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin.

"Berita yang beredar ini tentu tidak tepat dan tidak benar (HOAX), karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas," ungkap Plt Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Urip Haryoko, Jumat (15/10/2021).

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menanggapi pesan berantai yang beredar diberbagai platform media sosial, dan whatsapp bahwa GELOMBANG PANAS KINI MELANDA NEGARA INDONESIA.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menanggapi pesan berantai yang beredar diberbagai platform media sosial, dan whatsapp bahwa GELOMBANG PANAS KINI MELANDA NEGARA INDONESIA. (BMKG)

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Minggu, 17 Oktober 2021: Waspada Jawa Tengah Hujan Lebat

Urip menjelaskan, gelombang panas terjadi pada wilayah yang terletak pada lintang menengah dan tinggi.

Sementara wilayah Indonesia terletak di wilayah ekuator yang secara sistem dinamika cuaca tidak memungkinkan terjadinya gelombang panas.

Lalu Apa Itu Gelombang Panas?

Berita Rekomendasi

Urip menjelaskan, gelombang panas dalam ilmu cuaca dan iklim didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO).

Selain itu dalam periode waktu tersebut disertai kelembaban udara yang tinggi.

"Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut," jelas Urip.

Baca juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Minggu 17 Oktober 2021, BMKG: 9 Wilayah Capai 2,5-4 Meter

Sedangkan apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas.

Gelombang panas, lanjut Urip, umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari.

"Dalam sistem tekanan tinggi tersebut, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi) sehingga termampatkan dan suhunya meningkat."

"Pusat tekanan atmosfer tinggi ini menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas