Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU serta Syarat Penerima dan Landasan Hukumnya
Cara untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah serta syarat penerima dan landasan hukumnya
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta syarat penerima dan landasan hukumnya.
BSU adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Penyaluran BSU tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan yang diberikan selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Penerima dapat mengecek dan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Penerima juga dapat mengirim pesan via WhatsAap dengan nomor 081380070175 serta dapat menghubungi Call Center 175.
Baca juga: Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Gaji, Aktivasi Rekening Baru Maksimal 15 Desember
Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia
4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan
Selain itu, pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp:
- Kirim Pesan ke nomor 081380070175
- Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".
- Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.