Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU serta Syarat Penerima dan Landasan Hukumnya
Cara untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah serta syarat penerima dan landasan hukumnya
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
7. Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Inilah Tahap Penyaluran dan Syaratnya
Landasan Hukum Program BSU
Program Bantuan Subsidi Upah memiliki beberapa landasan hukum, yaitu:
1. Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilisasi Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan pandemi Covid-19
3. Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau bruuh dalam penanganan dampak Covid-19
4. Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020.
Yaitu tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait BSU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.