Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU serta Syarat Penerima dan Landasan Hukumnya

Cara untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah serta syarat penerima dan landasan hukumnya

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU serta Syarat Penerima dan Landasan Hukumnya
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta syarat penerima dan landasan hukumnya.

BSU adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Penyaluran BSU tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan yang diberikan selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Penerima dapat mengecek dan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penerima juga dapat mengirim pesan via WhatsAap dengan nomor 081380070175 serta dapat menghubungi Call Center 175.

Baca juga: Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Gaji, Aktivasi Rekening Baru Maksimal 15 Desember

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

Berita Rekomendasi

2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia

4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan

Selain itu, pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp:

- Kirim Pesan ke nomor 081380070175

- Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".

- Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.

BANTUAN SUBSIDI UPAH - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo bersama President Director PT Hanes Supply Chain Carl David Taylor (kiri) dan Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Suhup saat menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sekaligus memantau penyaluran bantuan tersebut masuk ke rekening pekerja di PT Hanes Supply Chain di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (29/9/2021). Dalam kunjungan kerja ke Cikarang dan Karawang Haru ingin memastikan program pemerintah baik bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, BSU Kementerian Ketenagakerjaan serta KPR FLPP dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak. Haru mengajak jajaran Bank BTN di seluruh cabang dapat membantu secara optimal sekaligus memastikan masyarakat dapat dengan mudah dalam memperoleh haknya baik berupa BSU maupun Bansos. TRIBUNNEWS.COM/IST/F X ISMANTO
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo bersama President Director PT Hanes Supply Chain Carl David Taylor (kiri) dan Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Suhup saat menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sekaligus memantau penyaluran bantuan tersebut masuk ke rekening pekerja di PT Hanes Supply Chain di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (29/9/2021). TRIBUNNEWS.COM/IST/F X ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Cek melalui via Call Centre 175 dan lainnya:

- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan

- Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan

- Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar

- Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Cek Via Laman Kemnaker:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.

- Masuk

Login ke dalam akun Anda

- Lengkapi Profil

Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Lalu, cek pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi

Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021.

Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektof oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Sementara itu, dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah BSU sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah

5. Gaji/Upah paling banyak Rp 3.500.000

Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pekerja atau buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Inilah Tahap Penyaluran dan Syaratnya

Landasan Hukum Program BSU

Program Bantuan Subsidi Upah memiliki beberapa landasan hukum, yaitu:

1. Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilisasi Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan pandemi Covid-19

3. Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau bruuh dalam penanganan dampak Covid-19

4. Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020.

Yaitu tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait BSU

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas