Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU serta Syarat Penerima dan Landasan Hukumnya
Cara untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah serta syarat penerima dan landasan hukumnya
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta syarat penerima dan landasan hukumnya.
BSU adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Penyaluran BSU tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan yang diberikan selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Penerima dapat mengecek dan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Penerima juga dapat mengirim pesan via WhatsAap dengan nomor 081380070175 serta dapat menghubungi Call Center 175.
Baca juga: Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Gaji, Aktivasi Rekening Baru Maksimal 15 Desember
Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia
4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan
Selain itu, pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp:
- Kirim Pesan ke nomor 081380070175
- Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".
- Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.
Cek melalui via Call Centre 175 dan lainnya:
- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan
- Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan
- Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar
- Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Cek Via Laman Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.
- Masuk
Login ke dalam akun Anda
- Lengkapi Profil
Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Lalu, cek pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi
Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021.
Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.
Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektof oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.
Sementara itu, dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah BSU sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah
5. Gaji/Upah paling banyak Rp 3.500.000
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
6. Pekerja atau buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
7. Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Inilah Tahap Penyaluran dan Syaratnya
Landasan Hukum Program BSU
Program Bantuan Subsidi Upah memiliki beberapa landasan hukum, yaitu:
1. Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilisasi Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan pandemi Covid-19
3. Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau bruuh dalam penanganan dampak Covid-19
4. Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020.
Yaitu tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait BSU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.