Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 via sscasn.bkn.go.id, Simak Passing Grade-nya

Berikut adalah cara mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 serta passing grade yang menjadi syarat kelulusan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 via sscasn.bkn.go.id, Simak Passing Grade-nya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara pengecekan pengumuman hasil SKD CPNS 2021 serta passing grade yang harus dicapai agar lolos.

Pengumuman ujian SKD rencananya akan diumumkan pada hari ini, 17 Oktober-18 Oktober 2021.

Jadwal tersebut sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 5587 tahun 2021 seperti dikutip dari sscasn.bkn.go.id.

Namun hingga artikel ini ditulis, pengumuman di laman sscasn.bkn.go.id masih belum tersedia.

Baca juga: Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade Beserta Materi SKB

Baca juga: Cara Cek Pengumuman SKD CPNS Dilengkapi dengan Passing Grade dan Alur Pelaksanaan Seleksi CPNS

Oleh karena itu peserta diharapkan untuk terus memantau informasi terkait pengumuman hasil tersebut.

Sembari menunggu pengumuman, berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta yang lolos ujian SKD CPNS 2021.

Passing grade tersebut telah tertuang pada Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Berita Rekomendasi

Namun sebelum itu, berikut adalah cara untuk mengecek hasil SKD CPNS 2021

- Buka laman sscasn.bkn.go.id;

- Lalu klik menu "Layanan Informasi";

- Kemudian hasil SKD CPNS akan ditampilkan.

Apabila pengumuman sudah ditampilkan, berikut syarat passing grade yang harus dipenuhi oleh peserta ujian SKD CPNS 2021.


Passing Grade SKD CPNS 2021

1. Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Formasi Kebutuhan Khusus atau Disabilitas

TIU: 60

Nilai Total SKD: 286

3. Formasi Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total Nilai SKD: 311

4. Formasi Khusus Diaspora

TIU: 85

Total Nilai SKD: 311

5. Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total Nilai SKD: 286

6. Formasi Kebutuhan Umum Dokter

TIU: 80

Total Nilai SKD: 311

7. Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total Nilai SKD: 286

Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021

1. Pendaftaran Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id;

- Setelah itu buat akun SSCASN;

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;

- Lengkapi Biodata dan unggah swafoto atau foto selfie;

2. Daftar Formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi;

- Lalu pilih menu Formasi;

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan;

- Melakukan pengecekan terkait resume dan akhiri pendaftaran;

- Kemudian cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftarana akun.

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar;

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi;

- Pelamar yang dinyatakan tidak lalu dapat melaukan penyanggahan hasil;

- Panitia mengumumkan hasil sanggah;

- Pelamar yang dinyatakan telah lulus berhak untuk mencetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melakukan ujian;

- Panitia mengumumkan hasil ujian;

- Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah hasil ujian SKD;

- Panitia mengumumkan hasil sanggah;

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat lanjut ke tahap ujian SKB.

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melakukan ujian SKB;

- Panitia mengumumkan hasil SKB;

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggah terkait hasil ujian;

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB;

- Pengumuman tersebut bersifat mutlahk dan tidak dapat diganggu gugat;

- Terakhir pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas