LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji
Bantuan Subsidi Gaji ditujukan kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BLT Subsidi Gaji:
1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.