Mulai Hari ini, Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal
Pemberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal dimulai hari ini, Minggu 17 Oktober 2021.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal dimulai hari ini, Minggu 17 Oktober 2021.
Pada tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat obatan, kosmetik dan barang gunaan.
Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021).
Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019.
Pada tahap pertama, kewajiban diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.
Hal tersebut merupakan amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sertifikasi halal sejak itu dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.
Baca juga: Sertifikasi Halal Bisa Tingkatkan Kelas Usaha Mikro Kecil
Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.
"Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," kata Yaqut.
Sejumlah upaya dan terobosan, kata Yaqut, harus terus dilakukan, salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga.
Pemerintah daerah, ataupun dukungan sektor swasta yang sama-sama memiliki komitmen bersama mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global.