Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari ini, Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal 

Pemberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal  dimulai hari ini, Minggu 17 Oktober 2021.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mulai Hari ini, Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal 
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (10/7/2021). 

"Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," ucap Yaqut. 

Menurutnya, penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan.

Khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Baca juga: Kisah Wanita Langsungkan Pernikahan dan Wisuda Online Bersamaan, Pengunggah: Wisuda dan Dihalalin

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," jelas Yaqut. 

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. 

Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. 

Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Berita Rekomendasi

Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. 

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup jenis produk:

a) obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026); 

b) obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029);

c) obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034); 

d) kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026);

e) barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026); 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas