Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 setelah Dibuka Serta Cara Ikuti Pelatihan
Syarat dan cara untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja saat gelombang 22 dibuka serta cara ikuti pelatihan
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja saat gelombang 22 dibuka serta cara ikuti pelatihan.
Kartu Prakerja gelombang 22 belum akan dibuka dalam waktu dekat dikarenakan penerima Kartu Prakerja gelombang 21 masih diberi waktu selama 30 hari untuk membeli pelatihan pertama.
Hal tersebut diinformasikan oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu yang mengungkapkan pihaknya akan memantau peserta gelombang 18-21 yang tidak membeli pelatihan pertama akan dicabut kepersertannya.
Selain itu, jumlah kepersertaan yang dicabut akan dipulihkan kembali pada gelombang 22.
"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ucap Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).
Namun, apabila Kartu Prakerja akan dibuka kembali maka peserta harus mengikuti persyaratan yang sama dengan pendaftaran sebelumnya.
Baca juga: Cara Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Prakerja di www.prakerja.go.id serta Cara Sambungkan E-Wallet
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Berikut syarat untuk mendaftar kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id :
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara Melakukan Pendaftaran:
1. Pendaftaran
Peserta melakukan pendaftaran dengan data diri, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id.
2. Seleksi
Peserta mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk dapat mengikuti gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
3. Pilih pelatihan
Memilih pelatihan yang sesuai dan diminati pada Mitra Platform Digital dan bayar menggunakan Kartu Prakerja yang sudah terisi saldo.
4. Ikuti Pelatihan
Melaksanakan pelatihan dan dapatkan sertifikat
5. Beri rating dan ulasan
Peserta memberikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang sudah diikuti.
6. Insentif biaya mencari kerja
Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu mitra pembayaran untuk mendapat insentif Rp.600.000/bulan selama 4 bulan setelah selesai pelatihan.
Cara ikuti pelatihan
Berikut cara untuk mengikuti pelatihan Kartu Prakerja:
1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.
Gunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.
Jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar peserta dapat terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
2. Membeli pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.
3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhan.
Pastikan memilih pelatihan dengan seksama karena kesempatan untuk mengikuti program Kartu Prakerja hanya satu kali.
4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
Peserta dapat mengecek saldo pada dashboard secara berkala.
ㅤㅤ ㅤ
Jika mengalami kesulitan saat membeli pelatihan, peserta dapat menghubungi contact center mitra Platform Digital yang telah dipilih.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja saat Gelombang 22 Dibuka
Baca juga: Pelatihan Prakerja Sudah Selesai Tapi Belum Terima Insentif? Begini Solusinya
Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.
Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid 19.
Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Maliana)
Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja