Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya

BSU BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sebesar Rp 1 juta. Berikut adalah syarat penerima beserta cara untuk mencairkan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in BSU BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021). TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat serta cara pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pengecekan dapat dilakukan penerima dengan cara mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu pengecekan juga dapat dilakukan dengan cara mengirim pesan via WhatsApp dengan nomor 081380070175 dan dapat juga menghubungi Call Center 175.

Besaran BSU yang disalurkan oleh pemerintah kepada penerima adalah Rp 1.000.000 dan dapat digunakan dalam jangka waktu dua bulan.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Layanan Digital Beri Dampak Positif Terhadap Pelayanan Kesehatan

Baca juga: Cek Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Aktivasi Rekening Baru Maksimal 15 Desember

Kemuadian pencairannya dapat dilakukan lewat bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, serta BNI.

Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;

Berita Rekomendasi

2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;

4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas