Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya

BSU BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sebesar Rp 1 juta. Berikut adalah syarat penerima beserta cara untuk mencairkan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in BSU BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 1 Juta, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021). TRIBUNNEWS.COM/IST 

- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;

Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakjeraan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Selain via laman BPJS Ketenagakerjaan, penerima juga dapat mengecek via WhatsApp dengan nomor 081380070175.

Berikut cara cek via WhatsApp:

- Kirim pesan apa saja ke 081380070175;

Berita Rekomendasi

- Apabila sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Kemudian tinggal mengikuti petunjuk yang akan diberikan.

Cara Cek via Call Center 175 dan Lainnya

- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Selain itu, penerima juga dapat menghubungi lewat direct message (DM) ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar.

- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas