Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cek Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, Simak Ketentuan dan Kriterianya

Masyarakat dapat mengecek bansos PKH tahap 4 lewat cekbansos.kemensos.go.id. Sebelumnya simak ketentuan dan kriteria untuk menerima bantuan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Cek Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, Simak Ketentuan dan Kriterianya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH dapat dicek pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pengumuman tersebut juga dapat dilihat pada unggahan Kementerian Sosial (Kemensos) di akun Instagram resminya, @kemensosri.

Penerima yang berhak untuk menerima bansoss PKH adalah keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS).

Selain itu pengkategorian juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos.

Baca juga: Arti 2 Fitur Baru Kartu Prakerja dan Cara Sambungkan Insentif ke E-Wallet atau Nomor Rekening

Baca juga: Risma Minta Bank Antarkan Langsung Bansos PKM di Lombok Timur Dalam Bentuk Tunai

Berikut ketentuan penerima bansos PKH 2021 beserta jumlah bantuannya:

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

Rekomendasi Untuk Anda

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat yang harus dipenuhi lainnya adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin (KM) yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas