Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, Simak Ketentuan dan Kriterianya

Masyarakat dapat mengecek bansos PKH tahap 4 lewat cekbansos.kemensos.go.id. Sebelumnya simak ketentuan dan kriteria untuk menerima bantuan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Cek Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, Simak Ketentuan dan Kriterianya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH dapat dicek pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pengumuman tersebut juga dapat dilihat pada unggahan Kementerian Sosial (Kemensos) di akun Instagram resminya, @kemensosri.

Penerima yang berhak untuk menerima bansoss PKH adalah keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS).

Selain itu pengkategorian juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos.

Baca juga: Arti 2 Fitur Baru Kartu Prakerja dan Cara Sambungkan Insentif ke E-Wallet atau Nomor Rekening

Baca juga: Risma Minta Bank Antarkan Langsung Bansos PKM di Lombok Timur Dalam Bentuk Tunai

Berikut ketentuan penerima bansos PKH 2021 beserta jumlah bantuannya:

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

BERITA TERKAIT

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat yang harus dipenuhi lainnya adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas