Daftar Gaji PPPK 2021 Golongan I-XVII, Tunjangan, Hak Cuti, dan Hak Perlindungan PPPK
Berikut ini daftar gaji PPPK 2021 dari golongan I hingga XVII beserta tunjangan PPPK, serta hak cuti dan perlindungan bagi PPPK.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji, tunjangan, dan hak yang diperoleh peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kelolosan peserta PPPK Tahap I telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).
Setelah pengumuman kelolosan tersebut, ada beberapa tahap yang harus dilewati.
Adapun tahap tersebut adalah Masa Sanggah I (10-12 Oktober 2021), Jawab Sanggah (12-18 Oktober 2021), dan Pengumuman Hasil Sanggah.
Sesuai jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2021 dalam Surat Pengumuman nomor 5663/B/GT.01.00/2021, saat ini peserta PPPK Tahap I sudah melewati Masa Sanggah I dan Jawab Sanggah II.
Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Tahap I dilakukan pada Rabu (20/10/2021) mendatang.
Setelah seluruh proses tersebut selesai, peserta PPPK Tahap I yang resmi terdaftar akan mengikuti proses selanjutnya hingga mendapatkan nomor induk PPPK.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat aturan hak, tunjangan, dan gaji yang diperoleh mereka yang akan diangkat menjadi PPPK.
Selengkapnya, simak rincian gaji, tunjangan, dan hak yang yang diperoleh PPPK berikut ini.
Baca juga: Berikut Alur dan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II dan III, Mulai 24 Oktober 2021
Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Adapun rinciannya berikut ini:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.
Kemudian, dalam Pasal 3 yang terkandung oleh Perpres tersebut, terdapat aturan tentang kenaikan gaji PPPK yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK tersebut merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Baca juga: Kemendikbudristek Imbau Para Guru Siapkan Diri Jelang Seleksi PPPK Tahap 2
Tunjangan PPPK
Peraturan tentang tunjangan PPPK diatur dalam Pasal 4 Perpres nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Tunjangan tersebut diberikan sesuai tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Jadi, PPPK mendapat tunjangan sesuai jabatan tertentu yang mereka emban untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian tunjangan tersebut adalah:
1. Tunjangan keluarga;
2. Tunjangan pangan;
3. Tunjangan jabatan struktural;
4. Tunjangan jabatan fungsional;
5. Tunjangan lainnya.
Kemudian besaran Tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II Maupun Tahap III, serta Materi yang Diujikan
Hak Cuti dan Perlindungan yang diperoleh PPPK
Hak yang diperoleh PPPK selama menjabat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
A. Perlindungan
Perlindungan PPPK terdapat pada Pasal 75 dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
1. Jaminan hari tua;
2. Jaminan kesehatan;
3. Jaminan kecelakaan kerja;
4. Jaminan kematian;
5. Bantuan hukum.
Perlindungan tersebut sesuai dengan sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian, bantuan hukum sebagaimana dimaksud tersebut berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Berikut Alur dan Jadwal Seleksi Tahap II & III
B. Cuti
Hak cuti PPPK diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Kemudian rincian tentang ketentuan cuti diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 91.
Adapun rincian cuti PPPK sebagai berikut:
- Cuti tahunan
Hak cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.
Lamanya hak cuti tahunan yaitu enam hari kerja dan diajukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.
- Cuti sakit
Cuti sakit diberikan pada PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari.
Mereka harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.
Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter.
- Cuti melahirkan
Cuti melahirkan hanya diperuntukkan pada kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga.
Kemudian, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
- Cuti bersama
Cuti bersama bagi PPPK sesuai ketentuan cuti bersama bagi PNS.
PPPK tidak diberikan hak cuti bersama, sehingga hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dapat diberikan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait PPPK Guru 2021