Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK 2021: Mulai dari Tunjangan Pangan hingga Gaji Golongan I-XVII
Berikut adalah daftar tunjangan dan gaji PPPK 2021. Mulai dari tunjangan pangan hingga gaji golongan I-XVII.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Adapun hasil Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN-PPPK 2021 telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).
Mengutip kemdikbud.go.id, sebanyak 173.329 guru honorer lulus ujian seleksi pertama.
Nantinya, PPPK yang diangkat melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Diundur? Ini Penjelasan BKN
Baca juga: Kemendikbudristek Imbau Para Guru Siapkan Diri Jelang Seleksi PPPK Tahap 2
Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapatkan hak berupa tunjangan, diantaranya:
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan struktural;
- Tunjangan jabatan fungsional;
- Tunjangan lainnya.
Sementara besaran gaji yang diterima seperti yang tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentng Gaji dan Tunangan PPPK, yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200,00
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900,00
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200,00
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.