Dewan Pers Singgung MoU dengan Polri Sikapi Penangkapan Direktur TV Swasta di Jawa Timur
Dewan Pers turut menanggapi terkait penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Direktur BSTV Bondowoso.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers turut menanggapi terkait penangkapan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap Direktur BSTV Bondowoso, Jawa Timur, Arief Zainurrohman (AZ).
Arief diamankan bersama dua anak buahnya berinisial M dan AF dalam kasus penyebaran konten hoaks dan SARA di channel YouTube Aktual TV.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan, dalam proses hukum tersebut hendaknya perkara diserahkan kepada Dewan Pers terlebih dahulu.
Hal itu dikatakan Arif, merujuk pada mekanisme nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dengan Dewan Pers dalam menyelesaikan sebuah perkara pers.
"Kepolisian hendaknya membawa kasus ini ke Dewan Pers sesuai MoU Dewan Pers dan Kapolri," kata Arif saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Senin (18/10/2021).
Jika perkara ini diserahkan kepada Dewan Pers terlebih dahulu, pihaknya kata Arif, akan melakukan pemeriksaan terhadap konten atau produksi yang ditayangkan channel tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui apakah program yang disajikan merupakan produk jurnalistik atau bukan.
Baca juga: Sosok Direktur TV Swasta yang Ditangkap karena Sebar Berita Hoaks dan SARA, Berdomisili di Bondowoso
Sebab, akan ada sanksi yang diberikan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pers.
"Dewan pers nanti akan memeriksa apakah yang dilakukan TV swasta di Jatim itu termasuk dalam kategori kerja jurnalistik atau bukan. Pelanggaran dalam kerja jurnalistik akan diberi sanksi etik sesuai UU 40/1999," kata Arif.
Kendati begitu, hingga kini Dewan Pers kata Arif belum menerima laporan tersebut dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani perkara ini.
"Belum (terima laporan), sesuai MoU jika Polri mendapat laporan mereka harus mengembalikan ke Dewan Pers dulu," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sosok direktur televisi swasta lokal yang diamankan di Bondowoso, Jawa Timur.
Baca juga: Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Penyebaran Hoaks dan SARA, 2 Staf Ikut Diamankan di Bondowoso
Pemilik konten YouTube Aktual TV itu ditangkap terkait postingan hoaks dan SARA dari video yang diunggahnya selama 8 bulan terakhir.
Pria itu bernama Arief Zainurrohman (AZ), pemilik akun YouTube Aktual TV yang juga seorang Direktur BSTV Bondowoso.
"Sudah diamankan pemilik konten YouTube bernama Aktual TV yang inisial AZ. AZ adalah direktur salah satu televisi lokal di Jawa Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Yusri mengatakan, profesi Arief memang direktur TV swasta.
Namun, untuk kasus yang ditangani polisi terkait dengan akun pribadinya yang diketahui mengelola Aktual TV.
Ia ditangkap lantaran kerap mengunggah postingan hoaks dan SARA di channel YouTube 'Aktual TV'.
"Benar dia adalah direktur untuk televisi lokal Bondowoso TV, tapi bedakan konteks pidana di sini beda dengan konteks medianya dia. Khusus yang ia sampaikan itu konteksnya berita bohong atau hoaks tapi ini tidak diunggah melalui PT perusahaan televisi. Murni dia unggah di akun YouTube pribadinya," katanya.
Baca juga: Tolak Pemakaman Covid-19, Puluhan Warga di Bondowoso Ambil Paksa Jenazah, Tembus Barisan Polisi
Yusri menjelaskan, Arief beserta timnya rajin memposting hoax dan SARA melalui Aktual TV.
Polisi memastikan konten-konten Aktual TV bukan produk jurnalistik dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Konten tersangka itu memang diunggah di kanal youtube 'Aktual TV'. Aktual TV bukan produk jurnalistik jadi ini tidak terdaftar di Dewan Pers," jelas Yusri.
Sementara itu , Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa penangkapan Arief Zainurrohman dilakukan pada Agustus 2021 lalu.
Ia ditangkap karena kerap menyebar konten hoaks dan SARA yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
"Ditangkapnya sekitar Agustus kemarin, kalau kita liat postingannya semua terkait produsen hoaks. Selain itu bisa merusak sinergitas TNI-Polri dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa," kata Hengki.
Salah satu konten hoaks yang diunggah Aktual TV adalah banyak mengangkat isu hoaks terkait TNI dan Polri.
Di antaranya mengangkat sosok Pangkostrad Letnan Jenderal Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.