Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Akan Hadirkan Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya 6 Eks Laskar FPI Pekan Depan

Jadwal sidang ini diputuskan setelah agenda sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) telah dilakukan pada Senin (18/10/2021) in

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Akan Hadirkan Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya 6 Eks Laskar FPI Pekan Depan
Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rangakaian persidangan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI akan dilanjut pada Selasa (26/10/2021) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jadwal sidang ini diputuskan setelah agenda sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) telah dilakukan pada Senin (18/10/2021) ini.

Adapun dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dua terdakwa,yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella turut hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Ketua majelis hakim, M. Arif Nuryanta mengatakan sidang yang akan kembali digelar pada Selasa depan itu, beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

"Silahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi di persidangan berikutnya. Sidang ditunda minggu depan, hari Selasa," kata hakim Arif dalam persidangan.

Baca juga: Di Persidangan Muncul Fakta Baru Tewasnya Laskar FPI, Termasuk Penyebab Terjadinya Penembakan

Dalam agenda ini, rencananya jaksa akan menghadirkan 8 saksi fakta dan 15 orang ahli.

Berita Rekomendasi

"Ada 15 ahli dan saksi ada 8," kata Jaksa menanggapi pertanyaan hakim.

"(Sidang) ditunda minggu depan hari Selasa," kata Hakim seraya menutup sidang.

Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella putuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) hari ini.

Henry mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang telah disusun secara lengkap dan cermat.

Bahkan kata dia, jaksa telah membacakan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim nantinya untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas