Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober 2021, ASN Dilarang Cuti & Bepergian ke Luar Kota
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota selama libur Maulid Nabi, yakni pada 18-22 Oktober 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober 2021, ASN Dilarang Cuti & Bepergian ke Luar Kota](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-kalender-20218.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menggeser hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad yang sebelumnya 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat membludaknya mobilitas masyarakat.
Menurut Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, keputusan menggeser hari libur nasional sudah dilakukan dengan pertimbangan.
“Jadi memang bukan kali ini saja kan Pak Menko (Muhadjir Effendy), sudah beberapa kali kita menggeser untuk menghindari orang memanfaatkan hari kejepit itu."
"Oleh karena itu, alasannya itu supaya walaupun memang sudah rendah, tapi tetap kita antisipatif,” kata Wapres usai melakukan olahraga pagi di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Libur Perayaan Maulid Nabi Digeser, Berikut Keutamaan Merayakan Maulid Nabi 2021
Lebih lanjut Ma'ruf menyampaikan, sebagai contoh di negara India, pelonggaran-pelonggaran yang diberikan seiring penurunan kasus harian Covid-19 menyebabkan kelengahan di masyarakat yang berdampak pada lonjakan laju penyebaran virus Corona.
“India itu kan ketika dia sudah rendah kemudian terjadi pelonggaran-pelonggaran bahkan ada acara keagamaan akhirnya naik lagi. Kita tidak ingin itu terulang di kita Indonesia,” kata Wapres.
![KH Makruf Amin.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kh-makruf-amin_20150805_162902.jpg)
Sejalan dengan hal tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
Larangan ASN cuti dan bepergian saat hari libur nasional ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Surat Edaran, Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Selain itu, Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
![Postingan akun Twitter @kempanrb. Dalam artikel mengulas tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/originals/postingan-akun-twitter-kempanrb-ds.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui akun resmi Twitternya juga sudah menyampaikan tentang larangan ASN mengambil cuti.
"Pemerintah Telah menggeser hari Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menjadi Tanggal 20 Oktober 2021."
Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN Dilarang bepergian Dan cuti selama 18-22 Oktober 2021."
"Simak isi SE tersebut Beroperasi Lengkap di Laman jdih.menpan.go.id ," tulis @kempanrb, yang dikutip Senin (18/10/2021).
Baca juga: Sanksi yang Menanti ASN Jika Nekat Bepergian dan Cuti saat Libur Maulid Nabi
Aturan dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021
Ada dua poin penting dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021.
Pertama, mengenai pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.
Kemudian, untuk larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Contohnya, wilayah Jabodetabek, Badung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
Adapun pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian mendapatkan izin terlebih dahulu.
Di mana pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang sudah ditentukan.
Aturan ini dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni)
Simak berita lainnya terkait informasi ASN