Rita Widyasari Diminta Tak Sebut Nama Azis Syamsuddin Saat Diperiksa KPK
Rita Widyasari mengaku pernah diminta untuk tidak menyebut nama eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat diperiksa KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku pernah diminta untuk tidak menyebut nama eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.
Rita Widyasari mengatakan permintaan itu datang dari seseorang bernama Kris yang mengaku sebagai teman Azis Syamsuddin.
"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya pak. Beliau bilang, jangan bawa beliau," ujar Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).
Selain itu, Rita juga diminta Azis mengklaim sejumlah uang yang diberikan Azis kepada Maskur Husain, advokat yang dibawa Robin untuk mengurus perkara Rita Widyasari.
Azis disebut mentransfer uang Rp 200 juta dalam bentuk dolar kepada Maskur.
Tetapi, Rita diminta untuk mengakui uang tersebut darinya.
Baca juga: Rita Widyasari Sebut Eks Penyidik KPK Sebagai Malaikat
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan tujuan pemberian uang tersebut.
Rita menjawab bahwa Azis meminta Rita menganggap uang itu sebagai lawyer fee.
"Apakah Pak Azis menyampaikan, 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda'. Benar?" tanya jaksa sambil membacakan berita acara pemeriksaan.
Masih dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa menyampaikan keterangan Rita bahwa jumlah uang yang dicairkan Robin Pattuju sejumlah Rp 8 miliar.
Jaksa pun mengkonfirmasi apa benar Azis memberikan Rp 8 miliar kepada Robin.
"Saya enggak tahu," kata Rita.
Baca juga: Dipecat Jadi Pegawai KPK, Yudi Purnomo Pilih Jadi Influencer Antikorupsi
Jaksa kembali bertanya, "Yang disampaikan ada seperti itu?"
"Iya, benar," jawab Rita.
"Pak Azis menyampaikan, ya legal itu kan dianggap lawyer fee. Seperti itu ada?" tanya jaksa.
"Ada, dari awal memang niatnya lawyer fee," ujar Rita.
Rita Widyasari terlibat dalam kasus dugaan main perkara Stepanus Robin Pattuju.
Ia mengenal Robin melalui Azis Syamsuddin.
Jaksa KPK mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar.
Baca juga: Kasus Suap dan TPPU Bupati Probolinggo, KPK Periksa Wakil Bupati Timbul Prihanjoko
Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.
Suap itu berasal dari beberapa orang.
Di antaranya mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.