Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rita Widyasari Sebut Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Sebagai Malaikat

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebagai malaikat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rita Widyasari Sebut Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Sebagai Malaikat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersiap memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebagai malaikat.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa ajun komisaris polisi (AKP) Robin dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).

"Malaikat datang. Pikiran saya ada orang yang nolong saya karena saya dalam posisi buruk," ucap Rita Widyasari saat bersaksi.

Rita saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dalam kasus perizinan proyek pada dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Baca juga: Rita Widyasari Ungkap Pernah ke Cina Bersama Eks Bupati Lampung Tengah

Berita Rekomendasi

Setelah perkenalan pertama, Robin kembali menemui Rita bersama seorang pengacara dari Medan bernama Maskur Husain.

Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung (MA).

Robin dan Maskur meminta ongkos Rp10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita.

Baca juga: Terpidana Rita Widyasari Mengaku Kenal Eks Penyidik KPK Robin Lewat Azis Syamsuddin

Dalam kesaksiannya, Rita Widyasari mengaku tidak pernah meminta bantuan mengenai pengurusan perkaranya.

"Saya tidak menyangka-nyangka saya yang didatangi," ungkap Rita.

KPK Usut 'Atasan' Eks Penyidik Robin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut ihwal adanya dugaan 'atasan' eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang ikut bermain amankan kasus.

Dalam dakwaan disebut bahwa Robin sempat menyebut 'di atas lagi butuh bang' saat menagih uang suap.

Keterangan tersebut juga sempat diungkapkan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial saat bersaksi untuk Robin di persidangan.

"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Akan tetapi, imbuh Ali, sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu, yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

Robin diduga menerima total suap sebesar Rp11,5 miliar. 

Suap dari sejumlah pihak itu diduga terkait pengurusan beberapa perkara di KPK.

Baca juga: Kata Novel Baswedan Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin: Saya Yakin Robin Pattuju Tak Bekerja sendiri

Termasuk kasus jual beli di Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial dan kasus di Lampung Tengah yang melibatkan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Ali menjelaskan bahwa Robin diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. 

Sebab, Robin bukan penyidik dalam satgas yang menangani perkara itu. 

Kata Ali, perkara-perkara yang diklaim 'diurus' Robin tetap diproses KPK.

Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan Robin kepada pihak-pihak tertentu. 

"Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," ujarnya.

Dalam persidangan pada Senin (11/10/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Syahrial menjelaskan kesepakatan pemberian fee kepada Robin Rp1,65 miliar.

Baca juga: Soal Dugaan Miliki Orang Dalam di KPK, Azis Syamsuddin Membantah, Sebut Hanya Kenal Robin Pattuju

Fee itu agar Robin memperjuangkan kasus penyelidikan di KPK terkait Tanjungbalai tak naik penyidikan.

Uang itu dikirimkan ke sejumlah rekening termasuk rekening advokat Maskur Husain dan Rifka Amalia serta pemberian tunai di Pematang Siantar. 

Syahrial membeberkan sumber uang yang dia gunakan.

"Sumber uangnya dari almarhum orang tua saya Rp1 miliar, lalu saya minta sekda untuk kebutuhan Bang Robin Rp 500 juta, sisanya uang saya. Dari Sekda itu berasal dari Kadis PU Rp 200 juta, Kabag Umum Rp 60 juta, dan ada juga dari pengusaha Tanjungbalai," kata Syahrial.

Dalam dakwaan disebut bahwa Robin sempat menghubungi Syahrial untuk menagih realisasi commitment fee untuk pengurusan perkara agar kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai yang diusut KPK tak naik ke tingkat penyidikan. 

Robin mempertanyakan Syahrial yang baru mengirim Rp350 juta dari komitmen total Rp1,7 miliar.

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp 1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Syahrial. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp 1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Syahrial. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pada saat itu, Robin menyakinkan Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karena di atas lagi pada butuh, Bang'.

Jaksa KPK pun mendalami soal pernyataan itu kepada Syahrial dalam persidangan.

"Ada pernyataan 'di atas lagi butuh bang'?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Heradian Salipi.

"Ya pemahaman saya pimpinan (KPK)," jawab Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri membantah bahwa ada pihak lain yang terlibat menerima suap dan mengurus perkara bersama Robin.

"Jubir KPK sudah sampaikan bahwa tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP termasuk atasannya. KPK telah melakukan permintaan keterangan saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Jadi tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," kata Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas