Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: Akses Laman Resmi kemnaker.go.id, Berikut Syarat Penerima

Berikut ini cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Segera Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: Akses Laman Resmi kemnaker.go.id, Berikut Syarat Penerima
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.

Penyaluran BSU 2021 akan disalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat hingga akhir Oktober 2021.

Penerima BLT Subsidi Gaji akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.

Sehingga, penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapat bantuan Rp 1 juta sekaligus.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia asal Kebumen Tertimpa Besi 2 Ton di Jepang, Kehilangan Kaki hingga Amnesia

Baca juga: Kekurangan Pekerja di Australia, PNS Ditawari Cuti Berbayar Untuk Membantu di Musim Panen

Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT Subsidi Gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun.

BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

BERITA REKOMENDASI

Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji yang Tribunnews.com rangkum dari laman bsu.kemnaker.go.id:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021;


3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;

Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas