Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021, Luhut Sebut Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Buka

PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai 1 November 2021, ada sejumlah aturan terbaru terkait penyesuaian aktivitas, termasuk tempat bermain di mal dibuka.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Baru PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021, Luhut Sebut Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Buka
Tribunnews/Herudin
Pengunjung membawa anak kecil masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021). Dalam artikel terdapat aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang sampai 1 November 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang sampai 1 November 2021 mendatang.

Saat ini, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami tren penurunan.

Untuk itu, ada sejumlah penyesuaian pembatasan aktivitas masyarakat saat PPKM Jawa-Bali.

Mulai dari tempat bermain anak di mal boleh dibuka untuk daerah level 2 hingga anak-anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk tempat wisata.

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Kabupaten Bogor dan Tangerang dari Penilaian PPKM Jabodetabek

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (18/10/2021).

"Hingga saat ini situasi pandemi Covid-19 terus terkendali pada tingkat yang rendah."

"Kasus konfirmasi Indonesia dan Jawa-Bali masing-masing telah turun hingga 99 persen dari kasus puncaknya pada 15 Juli yang lalu, katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/10/2021).

Berita Rekomendasi

"Seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," imbuh Luhut.

Meski demikian, Luhut mengimbau agar terus berjaga-jaga terhadap kemungkinan adanya gelombang ketiga Covid-19.

Penyesuaian Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Berikut ini aturan terbaru selama PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021:

- Tempat bermain anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota Level 2.


“Kami mensyaratkan bahwa tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” kata Luhut.

- Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota Level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. 

- Anak-anak diperkenankan untuk masuk Bioskop di daerah Level 1 dan 2.

-  Sopir logistik yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

“Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa,” ucap Luhut.

Pengunjung membawa anak kecil masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021).
Pengunjung membawa anak kecil masuk ke dalam Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (24/2021). Dalam artikel terdapat aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang sampai 1 November 2021. (Tribunnews/Herudin)

- Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di kabupaten/kota Level 2 yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua.

“Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota Level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf."

"Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota Level 2 dan 1,” Menko Marves.

Pemerintah akan terus memperluas dan meningkatkan implementasi PeduliLindungi sebagai bagian dari upaya pengendalian COVID-19, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.

"PeduliLindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat."

“Hingga saat ini PeduliLindungi telah digunakan lebih dari 102 juta kali di berbagai area publik, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta di berbagai area publik," jelas Luhut.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas