Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali

Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada pusat perbelanjaan di wilayah Jawa dan Bali.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pengunjung sedang membeli sejumlah barang kebutuhan pokok di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jumat (2/7/21). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Sementara, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Tempat-tempat ini masih bisa beroperasi karena dianggap sebagai sektor esensial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada pusat perbelanjaan di wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung.

Pemerintah kemudian menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 berisi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut adalah mengenai kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam

Berikut kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan selama PPKM level 3, level 2, dan level 1:

Level 3

BERITA REKOMENDASI

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1) Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2) serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

Perlu diketahui tambahan informasi berikut:

c.4) Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen).

f.2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:


- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas