Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali
Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada pusat perbelanjaan di wilayah Jawa dan Bali.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
![Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/di-semarang-swalayan-tetap-buka-di-batasi-sampai-jam-8-malam_20210702_160410.jpg)
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan
3) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
4) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Level 1
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2);
Perlu diketahui tambahan informasi berikut:
c.4) Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
f.2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 75 persen; dan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.