Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali

Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada pusat perbelanjaan di wilayah Jawa dan Bali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pengunjung sedang membeli sejumlah barang kebutuhan pokok di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jumat (2/7/21). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Sementara, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Tempat-tempat ini masih bisa beroperasi karena dianggap sebagai sektor esensial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

2) Penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan

3) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

4) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 1

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2);

Perlu diketahui tambahan informasi berikut:

Rekomendasi Untuk Anda

c.4) Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

f.2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 75 persen; dan

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2) Penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

3) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing; dan

4) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas