Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aziz Syamsuddin Minta Bunda Rita Beri Keterangan Bohong ke KPK

Terungkap di sidang, Azis Syamsuddin disebut minta bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berikan keterangan tidak benar saat diperiksa KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Aziz Syamsuddin Minta Bunda Rita Beri Keterangan Bohong ke KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Senin (18/10).

Duduk sebagai terdakwa yaitu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Terungkap di sidang, eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut meminta bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa KPK. 

Baca juga: Terpidana Rita Widyasari Mengaku Kenal Eks Penyidik KPK Robin Lewat Azis Syamsuddin

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mulanya menanyakan komunikasi Rita dengan Azis setelah dua terdakwa ditangkap oleh KPK

Rita mengaku pernah dihubungi namun tidak ingat waktu tepatnya. 

Azis diketahui meminta tolong kepada rekannya bernama Kris untuk menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang. 

Kris, atas perintah Azis, mengatakan agar Rita tidak membawa-bawa nama Azis saat diperiksa oleh KPK

Berita Rekomendasi

"Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya, Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," ucap Rita saat memberikan kesaksian.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Angka dimaksud adalah uang dalam pecahan mata uang asing yang jika dirupiahkan senilai Rp 8 miliar dan uang Rp 200 juta. 

Azis, tanpa sepengetahuan Rita, memberikan uang tersebut kepada Robin dan Maskur dengan maksud mengurus pengembalian 19 aset Rita yang disita oleh KPK melalui peninjauan kembali (PK). 

"Saya tegaskan ya, dari keterangan saudara tadi saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris. Dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Dan, kedua, terkait uang Rp 200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara. Benar begitu?" tanya jaksa. 

"Iya," jawab Rita. 

"Padahal itu bukan uang saudara?" lanjut jaksa. 

"Saya enggak punya uang, Pak," jawab Rita.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas