Aziz Syamsuddin Minta Bunda Rita Beri Keterangan Bohong ke KPK
Terungkap di sidang, Azis Syamsuddin disebut minta bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berikan keterangan tidak benar saat diperiksa KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
"Uang itu dalam rangka apa?" timpal jaksa.
"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui, itu legal," jelas Rita.
"Apakah Pak Azis menyampaikan 'Bunda, tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Stepanus Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda.' Benar?" klarifikasi jaksa yang dibenarkan Rita.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp 11,5 miliar.
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. (ilham/tribunnetwork/cep)