Kapolsek Parigi yang Tiduri Anak Tersangka Juga Bakal Diproses Secara Pidana
Nantinya, proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) baru akan dilakukan setelah proses pidana bergulir.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan pihaknya juga akan mengusut proses pidana terhadap Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN yang diduga meniduri seorang anak tersangka untuk dapat menjanjikan kebebasan ayahnya yang ditahan.
Menurut Sambo, laporan pidana itu sudah diproses sejak Senin (18/10/2021) kemarin.
Nantinya, proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) baru akan dilakukan setelah proses pidana bergulir.
"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses, kalau proses sudah selesai di hukum kita PDTH," kata Sambo di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Sambo menyampaikan pihaknya juga tengah melakukan analisa dan evaluasi agar kasus tersebut tidak terulang kembali.
Khususnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja personel.
"Tadi sudah ada anev di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh Kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini," tukasnya.
Baca juga: Kapolda Sulteng Pastikan Pihaknya Profesional Tangani Kasus Tindak Asusila Kapolsek Parigi Moutong
Sebagai informasi, oknum Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN diduga terlibat kasus asusila.
Oknum Kapolsek itu diduga mengirim pesan WhatsApp kepada anak seorang tersangka yang tengah ditahan.
Oknum kapolsek tersebut menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan tersangka namun harus meladeninya dalam kamar.
Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Kabag Ops Polres Parimo AKP Junus Achpah mengatakan, Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan oleh Polda Sulawesi Tengah.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng. Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," kata AKP Junus Achpah, Sabtu (16/10/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.